SHADAQAH SUNNAH
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
belakang
Latar belakang
pembuatan makalah ini ialah untuk sedikit memberikan penjelasan mengenai materi
yang berkaitan dengan sedekah. Selain itu makalah ini juga untuk memenuhi tugas
mata kuliah Manajemen ZISWAF.
Masih
banyak orang di luar sana yang tidak seberuntung kita. Untuk itu kita harus
peduli antar sesama, dan dapat kita jadikan bekal di akhirat nanti, karena
sedekah sekecil apapun itu akan sangat berguna bagi orang yang membutuhkan.
Mudah-mudahan dengan membaca makalah ini kita semua dapat mengamalkannya.
1.2. Rumusan
Masalah
1.
Apa itu pengertian sedekah ?
2. Apa
dasar hukum sedekah ?
3.
Apa saja harta yang paling utama dalam
sedekah ?
4.
Apa saja hadist yang berkenaan dengan
sedekah ?
5.
Apa saja sedekah yang tidak
diperbolehkan ?
6.
Bagaimana sedekah bagi orang yang memiliki
hutang ?
7.
Bagaimana sedekah dengan uang haram ?
8.
Apa saja perkara yang membatalkan
sedekah ?
9.
Apa
saja bentuk-bentuk sedekah ?
10. Apa
hikmah dari sedekah ?
11. Apa
manfaat dan keutamaan sedekah ?
1.3. Tujuan
dan manfaat
1. Mahasiswa
dapat mengetahui apa itu sedekah, apa saja sedekah yang dianjurkan dan apa saja
sedekah yang dilarang.
2. Mahasiswa
dapat mengetahui apa saja landasan serta anjuran untuk sedekah. Dan mahasiswa diharapkan untuk dapat
meningkatkan akhlak mulia seperti halnya sedekah.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Sedekah
Secara bahasa
kata sedekah berasal dari bahasa Arab shodaqoh yang secara
bahasa berarti tindakan yang benar. Pada awal pertumbuhan islam, sedekah
diartikan sebagai pemberian yang disunahkan. Tetapi, setelah kewajiban zakat disyariatkan
dalam Al-Qur’an sering disebutkan dengan kata shadaqah maka shadaqah mempunyai
dua arti. Pertama, shadaqah sunah atau tathawwu’ (sedekah) dan wajib (zakat).
Sedekah sunah atau tathawwu’ adalah sedekah yang diberikan secara sukarela
(tidak diwajibkan) kepada orang (misalnya orang yang miskin/pengemis),
sedangkan sedekah wajib adalah zakat, kewajiban zakat dan penggunaanya telah
dinyatakan dengan jelas dalam Al-Qur’an dalam surat At-Taubat ayat 60 yang
artinya “Zakat merupakan ibadah yang bersifat kemasyarakatan, sebab
manfaatnya selain kembali kepada dirinya sendiri (orang yang menunaikan zakat),
juga besar sekali manfaatnya bagi pembangunan bangsa negara dan agama”.
Sedangkan secara
syara’ (terminologi), sedekah diartikan sebagai sebuah pemberian seseorang
secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang diiringi juga oleh pahala
dari Allah. Contoh memberikan sejumlah uang, beras atau benda-benda lain yang
bermanfaat kepada orang lain yang membutuhkan. Berdasarkan pengertian ini, maka
yang namanya infak (pemberian atau sumbangan) termasuk dalam kategori sedekah.
2.2. Dasar
Hukum Sedekah
Sedekah
dibolehkan pada waktu dan disunahkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah,
diantaranya :
Dalam Al-Qur’an
yang artinya : “Barang sapa yang mau memberi pinjaman kepada Allah Swt.
pinjaman yang baik (manafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah Swt. akan
melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah
menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya lah kamu dikembalikan”.
(QS.Al-Baqarah :245)
Dan
belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Baqarah :195)
Dalam
As-Sunah yang hadistnya “Barang siapa yang memberi orang lapar, Allah Swt
akan memberinya makan dari buah-buah surga. Barang siapa memberi minum orang
dahaga, Allah Swt Maha Tinggi akan memberinya minum pada hari kiamat
dengan wangi-wangian yang dicap. Barang siapa yang memberi pakaian orang yang
telanjang, Allah Swt akan memakaikan pakaian surga yang berwarna hijau”.
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
2.3. Hukum
Yang Terkait Dengan Sedekah
Pada dasarnya
sedekah dapat diberikan kepada dan dimana saja tanpa terikat oleh waktu dan
tempat. Namun ada waktu dan tempat tertentu yang lebih diutamakan yaitu lebih
dianjurkan pada bulan Ramadhan. Dijelaskan pula dalam kitab Kifayat al-Akhyar,
sedekah sangat dianjurkan ketika sedang menghadapi perkara penting, sakit atau
berpergian, berada dikota Mekkah dan Madinah, peperangan, haji, dan pada
waktu-waktu yang utama seperti sepuluh hari di bulan Dzulhijah, dan hari raya.
Sedekah
juga dapat diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan, namun ada beberapa
kelompok orang yang lebih utama yaitu kepada family yang paling memusuhi,
family yang jauh hendaklah didahulukan dari tetangga yang bukan family. Karena
selain sedekah, pemberian itu akan saling mempererat hubungan silaturahmi.
Selain itu dalam menggunakan cara kita juga harus memilih cara yang lebih baik
dalam bersedekah yaitu dengan cara sembunyi-sembunyi. Hal itu lebih utama
dibandingkan terang-terangan.
2.4. Harta
Yang Paling Utama Untuk Sedekah
Harta yang
paling utama untuk di sedekahkan adalah kelebihan dari usaha dan hartanya untuk
kebutuhan sehari-hari. Sebaliknya, jika memberikan sedekah dari harta yang
masih dikategorikan kurang untuk memenuhi kebutuhan sendiri, lebih baik untuk
tidak bersedekah. Dalam hadist disebutkan yang artinya “Sedekah yang paling
baik adalah sesuatu yang keluar dari orang kaya dan telah mencukupi
kebutuhannya”. (Muttafaq alaih)
Kaya
pada hadist diatas tidak berarti kaya dalam materi, tetapi orang yang kaya
hati, yakni sabar atas kefakiran. Ada hadist yang menyebutkan “Cukup bagi seseorang
dikatakan dosa apabila menghilangkan makanan pokoknya”. (HR. Abu Dawud dan
An-Nasa’i dari Abu Hurairah). Dengan kata lain sedekah disunahkan bagi
seseorang atas kelebihan nafkahnya.
2.5. Hadist-Hadist
Mengenai Sedekah
Hadist-hadist
yang berkenaan dengan sedekah diantaranya adalah sebagai berikut:
- “Bersodaqoh
pahalanya sepuluh, memberi hutang (tanpa bunga) pahalanya delapan belas,
menghubungkan diri dengan kawan-kawan pahalanya dua puluh dan silaturahmi
(dengan keluarga) pahalanya dua puluh empat”. (HR. Al-Hakim)
- “Apabila
anak Adam wafat putuslah amalnya kecuali tiga hal yaitu sodaqoh jariyah,
pengajaran dan penyebaran ilmu yang dimanfaatkannya untuk orang lain, dan
anak (baik laki-laki maupun perempuan) yang mendoakannya”. (HR.
Muslim)
- “Orang
yang mengusahakan bantuan (pertolongan) bagi janda dan orang miskin ibarat
ijtihad dijalan Allah dan ibarat orang shalat malam. Ia tidak merasa lelah
dan ia juga ibarat orang berpuasa yang tidak pernah berbuka”. (HR.
Al-Bukhari)
- “ Turunkanlah
(datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sodaqoh”.
(HR. Al-Baihaqi)
- “Naungan
bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sodaqohnya”. (HR. Ahmad)
- “Tiap
muslim wajib bersodaqoh. Para sahabat bertanya, “Bagaimana kalau dia tidak
memiliki sesuatu?” Nabi Saw menjawab,”Bekerja dengan keterampilan
tangannya untuk kemanfaatan bagi dirinya lalu bersodaqoh.” Mereka bertanya
lagi. Bagaimana kalau dia tidak mampu?” Nabi menjawab:”menolong orang yang
membutuhkan yang sedang teraniaya” Mereka bertanya:”Bagaimana kalau dia
tidak melakukannya?” Nabi menjawab:”Menyuruh berbuat ma’ruf.” Mereka
bertanya:”Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?” Nabi Saw
menjawab.”Mencegah diri dari kejahatan itulah sodaqoh”. (HR.
Al-Bukhari-Muslim)
- “Sodaqoh
paling afdhlol ialah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap
memusuhi”. (HR. Atthabrani dan Abu Dawud).
8. “Janganlah
seorang perempuan bersedekah sesuatu dari rumah suaminya, melainkan dengan
seizin suaminya. Seorang sahabat bertanya : Ya Rasulullah, apakah makananpun
tidak boleh? Rasulullah menjawab : Makanan adalah harta yang termulia”.
(HR. At Turmudzi).
2.6. Sedekah
Yang Tidak Dibolehkan
Sedekah hukumnya
dibolehkan selama benda yang disedekahkan itu adalah milik sendiri dan benda
itu dari segi zatnya suci dan diperoleh dengan cara yang benar, meskipun
jumlahnya sedikit. Maka jika barang itu statusnya milik bersama atau orang
lain, maka tidak sah benda itu untuk disedekahkan karena barang yang
disedekahkan harus di dasari oleh keikhlasan dan kerelaan dari pemiliknya. Berkaitan
dengan ini, maka tidak boleh seorang istri menyedekahkan harta suaminya kecuali
ada izin darinya. Tetapi, jika telah berlaku kebiasaan dalam rumah tangga
seorang istri boleh menyedekahkan harta tertentu seperti makanan, maka hukumnya
boleh tanpa minta izin kepada suaminya terlebih dahulu. Dalam hal ini, bukan
hanya istri yang mendapatkan pahala tetapi suamipun mendapatkan pahala
Demikian halnya,
haram menyedekahkan benda yang secara zat dihukumi haram seperti babi, dan
anjing. Atau barang itu diperoleh dengan cara yang diharamkan seperti mencuri,
merampok atau korupsi karena hal itu bukan miliknya secara sah, dan Allah juga
tidak menerima sedekah dari yang haram atau bersumber dari cara yang haram
sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadist bahwa “Sesungguhnya Allah itu
Suci tidak menerima kecuali yang suci pula” (HR. Muslim). Kemudian,
Rasulullah menyebutkan seorang laki-laki yang lama berkelana dengan rambutnya
yang kusut, pakaiannya yang berdebu, menadahkan tangannya ke langit seraya
berkata, Ya Tuhanku, Ya Tuhanku, padahal makanannya haram, pakaiannya haram,
minumannya haram, dan dibesarkan dari sesuatu yang haram, maka bagaimana doanya
dapat dikabulkan? (HR. Muslim).
2.7. Sedekah
Orang Yang Memiliki Utang
Disunatkan
bagi orang yang memiliki utang tidak memberikan sedekah. Lebih baik baginya
membayar utang. Menurut ulama Syafi’iyah, haram hukumnya memberikan sedekah
bagi orang yang memiliki utang atau tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan
keluarga sehari-hari, antara lain didasarkan pada hadist “Cukup bagi
seseorang dikatakan dosa apabila menghilangkan makanan pokoknya”. (HR. Abu
Dawud dan An-Nasa’i dari Abu Hurairah). Mereka berpendapat bahwa mebayar utang
adalah wajib, maka tidak boleh meninggalkan yang wajib untuk melaksanakan hal
yang sunnah.
2.8. Sedekah
Dengan Uang Haram
Menurut
ulama Hanafiyah, sedekah dengan harta yang haram Qath’i, seperti daging bangkai
atau hasilnya dipakai membangun mesjid dengan harapan akan mendapat pahala atau
menjadi halal adalah kufur sebab meminta halal dari suatu kemaksiatan adalah
kufur. Akan tetapi, tidak dipandang kufur, jika seseorang mencuri uang Rp.
100.000 kemudian mencampurkan dengan hartanya untuk disedekahkan. Namun
demikian, tetap tidak dapat dimanfaatkan sebelum uang curian tersebut diganti.
2.9. Perkara
Yang Membatalkan Sedekah
Ada
beberapa perkara yang dapat menghilangkan pahala sedekah diantaranya adalah :
1. Al-Mann
(membangkit-bangkitkan) artinya menyebut-nyebut dihadapan orang banyak.
2. Al-Adza
(menyakiti) artinya sedekah itu dapat menyakiti perasaan orang lain yang
menerimanya baik dengan ucapan atau perbuatan. Mereka ini tidak mendapat
manfaat di dunia dari usaha-usaha mereka dan tidak pula mendapat pahala
diakhirat.
Poin
satu dan dua didasari oleh Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 264 yang artinya “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu
dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)”.
(Q.S.Al-Baqarah :2/264)
3. Riya
(memamerkan) artinya memperlihatkan sedekah kepada orang lain karena ingin
dipuji.
Bersedekah
jika ada orang tetapi jika dalam keadaan sepi ia tidak mau bersedekah, ini
dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 262 yang artinya “Orang-orang yang
menafkahkan hartanya dijalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang
dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak
menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan
mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak ada (pula) mereka
bersedih hati”. (Q.S.Al-Baqarah :2/262)
2.10. Bentuk-Bentuk
Sedekah
Dalam
islam sedekah memiliki arti luas bukan hanya berbentuk materi tetapi mencakup
semua kebaikan baik bersifat fisik maupun non fisik. Berdasarkan hadist, para
ulama membagi sedekah menjadi :
1. Berbuat
baik dan menahan diri dari kejahatan.
2. Berlaku
adil dalam mendamaikan orang yang sedang bersengketa.
3. Membantu
orang lain yang akan menaiki kendaraan yang akan ditumpanginya.
4. Membantu
mengangkat barang orang lain kedalam kendaraannya.
5. Menyingkirkan
benda-benda yang mengganggu dari tengah jalan seperti duri, batu kayu
6. Melangkahkan
kaki ke jalan Allah.
7. Menngucapkan
zikir seperti tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan istighfar.
8. Menyuruh
orang lain berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran.
9. Membimbing
orang buta, tuli dan bisu serta menunjuki orang yang meminta petunjuk tentang
sesuatu seperti alamat rumah.
10. Memberikan
senyuman kepada orang lain.
Dari
uraian diatas tentang sedekah maka ada beberapa perbedaan antara sedekah dengan
zakat dilihat dari tiga aspek :
1. Orang
yang melakukan, sedekah dianjurkan kepada semua orang beriman baik yang
memiliki harta atau tidak karena bersedekah tidak mesti harus orang yang
berharta sedangkan zakat diwajibkan kepada mereka yang memiliki harta.
2. Benda
yang disedekahkan bukan hanya terbatas pada harta secara fisik tetapi mencakup
semua macam kebaikan. Adapun zakat, benda yang dikeluarkan terbatas hanya harta
kekayaan secara fisik seperti uang, hasil pertanian, peternakan, perdagangan,
dan hasil profesi lainnya.
3. Orang
yang menerima, sedekah untuk semua orang tetapi zakat dikhususkan kepada
delapan golongan sebagaimana telah disebutkan.
2.11. Keutamaan
Dan Manfaat Sedekah
2.11.1 Amalan yang Utama
Rasulullah SAW
telah bersabda: “Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di
bawah. Tangan diatas adalah yg memberi dan tangan di bawah adalah yang
menerima.” (HR. Muslim)
Umar Bin
Khathtab pernah berkata: “Sesungguhnya amalan-amalan itu saling
membanggakan diri satu sama lain, maka sedekahpun berkata (kepada amalan-
amalan lainnya),’Akulah yang paling utama diantara kalian.”
2.11.2. Berlipat
Ganda Pahalanya
Allah SWT telah
berfirman: “Perumpamaan (infak yg dikeluarkan oleh) orang-orang yg
menginfakan hartanya di jalan Allah adalah serupa dg sebutir benih yg
menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiapbulir seratus biji. Allah melipat
gandakan (ganjaran) bagi siapa yg Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas
(karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”(QS.Al-Baqarah:261)
Rasulullah SAW
juga bersabda : “Barangsiapa bersedekah senilai satu biji kurma yg
berasal dari mata pencaharian yg baik—dan Allah tidak akan menerima kecuali yg
baik—maka sesungguhnya Allah akan menerimanya dg tangan kanan-Nya, kemudian
dipelihara untuk pemiliknya, sebagaimana seseorang diantara kalian memelihara
anak kuda, sehingga sedekah itu menjadi (besar) seperti gunung”
2.11.3. Dapat
Menghapus Dosa dan Kesalahan
Rasul SAW
bersabda: “Bersedekahlah kalian, meski hanya dg sebiji kurma. Sebab,
sedekah dapat memenuhi kebutuhan orang yang kelaparan, dan memadamkan
kesalahan, sebagaimana air memadamkan api.”
Beliau juga
menasehatkan kepada para pedagang: “Wahai sekalian
pedagang,sesungguhnya setan dan dosa menghadiri jual beli kalian, maka
sertailah jual beli kalian dengan sedekah.”
2.11.4. Menjadikan
Harta Berkah dan Terus Berkembang
Allah SWT
berfirman: “Katakanlah,’Sesungguhnya Rabb-ku melapangkan rejeki bagi
siapa yg dikehendaki diantara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yg
dikehendaki-Nya). Dan apa yg kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya dan
Dialah pemberi rejeki sebaik-baiknya.”(QS.Saba’:39)
Rasulullah SAW
bersabda: “Sesungguhnya Allah akan mengembangkan sedekah kurma atau
sepotong makanan dari seorang diantara kalian, sebagaimana seseorang diantara
kalian memelihara anak kuda atau anak untanya, sehingga sedekah tersebut
menjadi besar seperti bukit Uhud.”
2.11.5. Melapangkan
Jalan ke Surga dan Menyumbat Jalan ke Neraka
“Dan
bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yg luasnya seluas
langit dan bumi yg di sediakan utk orang-orang yg bertakwa. (Yaitu) orang-orang
yg menginfakkan (hartanya), baik diwaktu lapang maupun sempit, dan orang-orang
yg menahan amarahnya dam memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang yg
berbuat kebajikan.”(QS. Ali Imron:133-134)
Rasulullah SAW
bersabda: “Buatlah penghalang antara dirimu dan api neraka walau hanya
dg separuh butir kurma.”
2.11.6. Menjadi
Bukti Keimanan
Di dalam sebuah
Hadits Rasulullah bersabda:
“Sedekah adalah menjadi burhan (bukti).” (HR.Muslim)
Maksudnya, sedekah adalah bukti keimanan pelakunya.Sesungguhnya orang munafik menolak keberadaan sedekah karena tidak meyakininya. Barang siapa yg mau bersedekah, maka hal itu menunjukkan kebenaraan imannya.
“Sedekah adalah menjadi burhan (bukti).” (HR.Muslim)
Maksudnya, sedekah adalah bukti keimanan pelakunya.Sesungguhnya orang munafik menolak keberadaan sedekah karena tidak meyakininya. Barang siapa yg mau bersedekah, maka hal itu menunjukkan kebenaraan imannya.
Rasul SAW juga
bersabda: “Sifat iman dan kikir tidak akan berkumpul dalam hati
seseorang selama-lamanya.”
2.11.7. Membawa
Keberuntungan dan Merupakan Pintu Gerbang Semua Kebaikan
Allah SWT
berfirman : “Dan barang siapa yg dipelihara dari kekikiran dirinya,
mereka itulah orang-orang yg beruntung.”
(QS. Al Hasyr : 9)
(QS. Al Hasyr : 9)
Dalam ayat lain,
Allah juga menegaskan:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sebahagian harta yg kamu cintai, dan apa saja yg kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”( QS.Ali Imran: 92)
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sebahagian harta yg kamu cintai, dan apa saja yg kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”( QS.Ali Imran: 92)
2.11.8. Akan
Mendapat Naungan di Padang Mahsyar
Sedekah akan
menolong pelakunya dari kesengsaraan dalam perjalanan menuju alam akhirat,
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap orang akan berada dibawah naungan sedekahnya, hingga diputuskannya perkara-perkara diantara manusia.”
“Setiap orang akan berada dibawah naungan sedekahnya, hingga diputuskannya perkara-perkara diantara manusia.”
Didalam hadits lain Beliau juga
bersabda: “Naungan seorang mukmin di hari kiamat adalah sedekahnya.”(Shahih
Ibnu Khuzaimah 4/95)
2.11.9. Pahalanya
Akan Mengalir Terus Walaupun Telah Mati
Rasul SAW
bersabda: “Pahala amalan dan kebaikan yg bakal menghampiri seorang
mukmin sepeninggalnya—Beliau menyebutkan diantaranya--,(yakni)musyaf yg ia
tinggalkan,masjid yg ia bangun,rumah untuk orang yg dalam perjalanan yg ia
bangun, sungai yg ia alirkan, atau sedekah yg ia keluarkan dari hartanya dikala
sehat dan hidupnya, maka ia akan bakal menghampirinya sepeninggalnya.”
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Secara syara’
(terminologi), sedekah diartikan sebagai sebuah pemberian seseorang secara
ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang diiringi juga oleh pahala dari
Allah. Secara ijma, ulama menetapkan bahwa hukum sedekah ialah sunah. Pada
dasarnya sedekah dapat diberikan kepada dan dimana saja tanpa terikat oleh
waktu dan tempat. Namun ada waktu dan tempat tertentu yang lebih diutamakan
yaitu lebih dianjurkan pada bulan Ramadhan.
Harta yang
paling utama untuk di sedekahkan adalah kelebihan dari usaha dan hartanya untuk
kebutuhan sehari-hari. Salah satu hadist yang menjelaskan tentang sedekah yaitu
“Apabila anak Adam wafat putuslah amalnya kecuali tiga hal yaitu sodaqoh
jariyah, pengajaran dan penyebaran ilmu yang dimanfaatkannya untuk orang lain,
dan anak (baik laki-laki maupun perempuan) yang mendoakannya”. (HR.
Muslim).
Jika
barang itu statusnya milik bersama atau orang lain, maka tidak sah benda itu
untuk disedekahkan karena barang yang disedekahkan harus di dasari oleh
keikhlasan dan kerelaan dari pemiliknya. Disunatkan bagi orang yang memiliki
utang tidak memberikan sedekah. Lebih baik baginya membayar utang. Menurut
ulama Hanafiyah, sedekah dengan harta yang haram Qath’i, seperti daging bangkai
atau hasilnya dipakai membangun mesjid dengan harapan akan mendapat pahala atau
menjadi halal adalah kufur sebab meminta halal dari suatu kemaksiatan adalah
kufur. Sedekah memiliki nilai sosial yang tinggi. Orang yang bersedekah dengan
ikhlas ia bukan hanya mendapatkan pahala tetapi juga memiliki hubungan sosial
yang baik.
3.2. Saran
Sedekah
tidak akan menghilangkan harta selama kita di dunia tapi dengan sedekah kita
akan mendapatkan pahala yang paling mulia diakhirat nanti. Maka dari itu
perbanyaklah sedekah selagi kita masih hidup di dunia karena sedekah dapat
menyelamatkan kita dari api neraka diakhirat nanti.
DAFTAR PUSTAKA
[1]Abdul
Rahman Ghazali, Ghufron Ihsan dan Sapiudin Shidiq, Fiqh Muamalat,
(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010) hlm. 149.
[2]Musjfuk
Zuhdi, Studi Islam Jilid III : Muamalah, (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 1993), hlm. 82-83.
[4]Yazid
bin Abdul Qadir Jawaz, Sedekah Sebagai Bukti Keimanan dan Penghapus
Dosa (tt. Pustaka at-Taqwa, 2009), hlm, 36.
[5]Rahmat
Syafe’i, Fiqih Muamalah Untuk IAIN, STAIN, PTAIS,dan Umum,
(Bandung:CV Pustaka Setia, 2004), hlm. 253-254.
Komentar
Posting Komentar