Langsung ke konten utama

ANALISA PEMBIAYAAN GADAI EMAS DI PT. BANK SYARI’AH MANDIRI KCP SETIA BUDI


Muhammad Abrar Kasmin Hutagalung

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Potensi Utama
Jl. K.L Yos Sudarso Km. 6.5 No. 3-A Tanjung Mulia Medan Telp : (061) 6640525


abstract
               Syari'ah Mandiri Branch  Setia Budi Bank offers a variety of financing in order to accelerate assets, increase revenue and increase product variety, the Syari'ah Mandiri Bank  Setia Budi Branch opened one of the products, namely gold pawning products. Pawn products are one of the products included in the high yield assets category with a large market potential. Pawn products are also guaranteed by collateral that is relatively liquid and safe like gold. Where pawn products are to deliver goods / assets from customers to the Bank to be used as collateral for loans received. Gold Pawn Bank Syariah Mandiri is a product of Bank Syariah Mandiri which provides financing facilities to customers using the qardh principle with collateral in the form of gold. Banks charge rental fees on the principle of ijarah.
               The research carried out comes from primary data and secondary data. Primary data is data obtained through direct interviews. Secondary data is data that is obtained or collected by people conducting research from existing sources. For data collection techniques, the author uses interview techniques, documentation and literature.
               The results of the study indicate that the application of gold pawning at PT.  Setia Budi Bank Syariah Mandiri Branch exists in accordance with the fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council No. 26 / DSN-MUI / III / 2002 concerning rahn emas and also refers to the fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council No. 25 / DSN-MUI / III / 2002 concerning rahn as a whole in accordance with the practice, although there are still certain deficiencies such as the auction mechanism which is not implemented. It can be concluded that Bank Syariah Mandiri Branch  Setia Budi in applying for gold pawn financing is in accordance with the provisions of Islamic law. that it has implemented what was explained in the 2002 DSN-MUI fatwa No. 25 (about Rahn) No. 26 (regarding Rahn gold) as for the procedures stipulated by PT. Mandiri Bank Syariah  Setia Budi Branch. In gold pawn financing has the following stages, namely: the stage of filing an application, the stage of analysis / appraisal of mortgage applications, the limit of financing, disbursement, documentation, repayment, storage of goods pledged, the process / authority to terminate mortgage financing. And PT. The Bank Syariah Mandiri  Setia Budi Branch only took advantage of leasing gold pawning goods







ABSTRAK
Bank  Syari’ah Mandiri KCP Setia Budi menawarkan berbagai pembiayaan  dalam rangka mempercepat asset, meningkatkan pendapatan dan menambah variasi produk, Bank Syari’ah Mandiri KCP Setia Budi membuka salah satu produk yaitu produk gadai emas. Produk gadai merupakan salah satu produk yang termasuk dalam kategori high yield assets  dengan potensi pasar yang masih besar. Produk gadai juga dijamin dengan barang jaminan yang relative likuid dan aman seperti emas. Dimana produk gadai adalah menyerahkan barang/ harta dari nasabah kepada pihak Bank untuk dijadikan jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Gadai Emas Bank Syariah Mandiri adalah produk Bank Syariah Mandiri yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah menggunakan prinsip qardh dengan jaminan berupa emas. Bank mengenakan biaya sewa atas prinsip ijarah.
             Penelitian yang dilaksanakan bersumberkan oleh data primer dan data sekunder. Data primer yaitu Data yang diperoleh melalui wawancara secara langsung. Data Sekunder merupakan data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh orang yang melakukan penelitian dari sumber-sumber yang ada. Untuk teknik pengumpilan data, peneliti menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan studi pustaka.
            Hasil penelitian menunjukkan bahwa aplikasi gadai emas di PT. Bank Syariah Mandiri KCP Setia Budi  ada yang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas dan juga turut mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn  secara keseluruhan sesuai dengan prateknya, meskipun masih terdapat kekerungan- kekurangan tertentu seperti mekanisme pelelangan yang tidak diterapkan tersebut. Dapat disimpulkan bahwa Bank Syariah Mandiri KCP Setia Budi dalam melakukan aplikasi pembiayaan gadai emas telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. bahwasanya sudah menerapkan apa yang diperjelaskan di dalam fatwa DSN-MUI tahun 2002 No. 25 (tentang Rahn) No. 26 (tentang Rahn emas) adapun prosedur yang ditetepkan oleh PT. Bank Syariah Mandiri KCP Setia Budi. Dalam pembiayaan gadai emas memiliki tahapan sebagai berikut yaitu: tahapan pengajuan permohonan, tahap analisa/ penaksiran permohonan gadai, limit pembiayaan, pencairan, dokumentasi, pelunasan, penyimpan barang gadai, proses/ wewenang pemutusan pembiayaan gadai. Dan PT. Bank Syariah Mandiri KCP Setia Budi  hanya mengambil untung dari sewa barang gadai emas.
                                                                                                            
















1.      Pendahuluan

Republik Indonesia sebagai salah satu negara di dunia, memiliki sumber daya manusia yang sebagian besar beragama Islam, dalam melakukan kegiatan sehari-harinya sudah menggunakan syariat sebagai landasan dalam rangka memenuhi kesejahtaraan bersama baik bagi diri sendiri dan oarang lain sebagai di maksudkan dalam pasal 33 undang-undang dasar 1945 dan penjelasannya dimana seluruh kegiatan tersebut nantinya harus di pertanggung jawabkan kepada Allah SWT di akhirat kelak. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, baik kebutuhan primer, maupun tesier tidak semuanya dapat dipenuhi,  karena tidak memiliki dana yang cukup, sehingga tidak jarang karena tidak ada barang yang dijual, ia terpaksa mencari pinjaman kepada orang lain. Dengan perkembangannya perekonomian masyarakat yang semakin meningkat, maka seoarang dapat mencari uang pinjaman melalui jasa pembiayaan baik melalui lembaga keuangan bank maupun keuangan non bank, diantaranya adalah lembaga pegadaian.
Perbankan Islam lahir sebagai tuntutan masyarakat Islma yang menginginkan adanya sebuah perbankan yang beroperasi sesuai dengan ajaran Islam. Islam melarang praktek–praktek muamalah yang mengandung unsur masyir, gharar, dan riba. Sehingga didirikan bank tanpa bunga sesuai prinsip dasar ajaran Islam. Mayoritas ulama sepakat bahwa bunga bank yang diterapkan pada bank konvensional termasuk riba yang diharamkan dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadist.[1]
Bank Syariah didirikan untuk mengembangkan prinsip-prinsip Islam dalam perbankan baik dalam menghimpun dana maupun menyalurkan dana kepada masyarakat. Prinsip kegiatan bank syariah yaitu tidak menerapkan riba dalam kegiatan usahanya. Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga.[2]
Bank Syariah adalah bank yang kegiatan usahanya menghimpun dan menyalurkan dana serta kegiatan operasionalnya berdasarkan syariat Islam. Penyaluran dana dalam bank Islm yaitu: jual beli, bagi hasil, pembiayaan, dan investasi khusus.[3] Berbicara mengenai perbankan tidak terlepas masalah pinjam- meminjam, Islam membolehkannya baik melalui individu maupun lembaga keuangan seperti bank, asuransi, dan lain sebagainya. Namun tidak boleh meminta kelebihan dari pokok pinjaman karena termasuk riba. Salah satu bentuk muamalah  yang di amalkan oleh Rasulullah SAW adalah gadai (rahn). Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa Rasulullah Saw pernah menggadaikan  baju besinya kepada orang yahudi untuk ditukar dengan gandum. [4]
Pegadaian adalah badan usaha yang satu-satunya  badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana kemasyarakat atas hukum gadai. Adapun salah satu produk jasa yang ada di perbankan syariah yaitu produk pegadaian syariah.
Arti gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang di serahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang untuk mengambil pelunasan dari barang itu secara didahulukan dari pada orang berpiutang lainnya,  kecuali biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya penyelamatannya setelah barang itu digadaikan adalah biaya-biaya mana harus didahulukan. [5]
Pengertian gadai syariah dalam Hukum Islam adalah Rahn yang mempunyai arti menahan salah satu harta milik si peminjam ( rahin ) sebagai jaminan (marhum) atas pinjaman (marhum bih) yang diterima dari peminjam atau murtahin. Rahn terjadi karena adanya transaksi muamalah tidak secara tunai (hutang piutang).  Dan apabila bermuamalah tidak secara tunai, hendaknya ditulis sebagai bukti agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari.
 Sayid Sabiq mendefinisikan rahn adalah : menjadikan suatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara’ sebagai jaminan utang yang memungkin untuk mengambil seluruh atau sebagian utang dari barang tersebut.[6]
            Gadai  merupakan produk peminjaman uang tunai dengan memanfaatkan jaminan atas suatu aset. Gadai Emas di Bank Syariah secara umum menggunakan beberapa akad yaitu ; akad Qardh dalam rangka  Rahn dan akad Ijârah. Akad qardh dalam rangka rahn  adalah akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan berupa emas yang diserahkan. Akad  ijarah digunakan untuk menarik ongkos sewa atas tempat penyimpanan & pemeliharaan jaminan emas di bank. Akad rahn sendiri dapat didefenisikan sebagai perjanjian penyerahan barang untuk menjadi agunan dari fasilitas pembayaran yang diberikan. Khusus untuk akad Qardh dalam rangka Rahn, ada juga bank syariah yang memisahkan penggunaan kedua akad ini, sehingga akad Qardh dan akad Rahn berdiri sendiri.
Untuk menghindarkan masyrakat Islam terlibat dalam kebiasaan riba. PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai pada tanggal 26 Agustus tahun 2015  telah membuka sistem gadai emas syariah dari konsep operasioanalnya, lembaga keuangan gadai syariah mempunyi fungsi sosial yang besar. Karena pada umumnya, orang-orang yang datang ke tempat ini adalah  mereka yang secara ekonominya kurang. Dan biasanya pinjaman yang dibutuhkan adalah pinjaman yang bersifat konsumtif dan sifatnya mendesak. Dalam implementasinya, pegadaian syariah merupakan kombinasi komersial- produktif.
Pada dasarnya, produk yang ditawarkan oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai telah menawarkan produknya yakni, Produk Penyaluran Dana (financing) yang terdiri dari pembiayaan Murabahah (jual beli) dan Gadai Emas.
Untuk mengenal lebih dalam tentang amalan gadain emas dari Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai  yang berkonsep syari’ah. Maka oleh itu peneliti ingin meneliti produk gadaian emas yang ditawarkan di Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai  itu sesuai atau tidak dengan peraturan fatwa DSN-MUI.
Untuk itu peneliti tertarik untuk mengangkat sebuah judul penelitian yaitu ANALISA PEMBIAYAAN GADAI EMAS DI PT. BANK SYARI’AH MANDIRI KCP SETIA BUDI MEDAN.
Setelah diketahui permasalahan sebagaimana yang telah dikemukakan di atas dapat diidentifikasi suatu permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini yaitu :
1.      Perbedaan mekanisme antara pelaksanaan gadai syariah dengan gadai konvensional.
2.      Bergesernya fungsi pegadaian dari fungsi sosial menjadi fungsi komersial menyebabkan perubahan pada sistem pelaksanaannya.
3.      Pegadaian yang beroperasi di masyarakat sekarang ini masih terdapat satu di antara banyak unsur yang dilarang oleh syara’ yaitu dalam upaya meraih keuntungan pegadaian memungut riba.
4.      syari’ah tentang kualitas pelayanan dan bagi hasil.
Sesuai dengan identifikasi masalah yang ditemukan peneliti, dalam hal ini peneliti melakukan penelitian pada penjualan jaminan terhadap pembiayaan gadai emas bermasalah.
Dari identifikasi masalah yang telah dikemukakan, dapat dirumuskan suatu masalah dalam penelitian ini yaitu apakah persepsi tentang bank syari’ah penjualan jaminan terhadap pembiayaan gadai emas bermasalah.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam membangun minat masyarakat menggunakan produk-produk bank syari’ah dengan memfokuskan pada persepsi tentang bank syari’ah dan memberikan informasi serta masukan kepada para praktisi perbankan syari’ah mengenai persepsi masyarakat terhadap bank syari’ah dalam menentukan kebijakannya.



























2.      METODE PENELITIAN

2.1              Pendekatan Penelitian

Pendekatan  dalam penelitian ini  adalah  pendekatan kuantitatif,  karena penelitian  ini disajikandengan angka-angka. Menurut Arikunto[7] bahwa penelitian kuantitatif adalah pendekatan penelitian yang banyak dituntut menguakan angka, mulai dari pengumpulan data, penafsiran terhadap data tersebut serta penampilan hasilnya.
2.2       Lokasi penelitian
Penelitian ini  dilakukan pada PT. Bank Syari’ah Mandiri KCP Setia Budi Kompl. Perumahan Nice Commercial, Blok B No. Kota Medan, Sumatera Utara - 20000 Telepon: (061) 8220384. Penelitian ini dilakukan pada tanggal 18 maret 2016.
2.3       Jenis  Data dan Sumber Data
Pada  penelitian yang akan di lakukan ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif yaitu menggunakan data yang bukan dalam bentuk skala rasio, tetapi dalam bentuk skala yang lebih rendah yaitu skala nominal, ordinal ataupun interval yang semuanya dapat dikatagorikan, sehingga jelas apa yang akan di samakan dan dibedeakan dari apa yang akan diperbandingkan dalam rangka menjawab permasalahan yang telah dirumuskan.[8]

1.      Data Primer
Data Primer adalah data  yang di dapat dari sumber pertama baik dari individu atau perseorangan seperti hasil wawancara atau hasil pengisian kuesioner yang biasa di lakukan oleh peneliti.[9]
Misalnya data yang diperoleh lansung dari PT. Bank Syari’ah Mandiri Cabang Dumai, dari para anggota dan pimpinan atau karyawan atau keterangan secara lisan yang berhubungan dengan penelitian.
2.      Data sekunder
Data sekunder merupakan data primer  yang telah di oleh lebih lanjut dan di sajikan baik oleh pihak pengumpul  data primer. [10] Misalnya, peneliti mendapatkan data yang sudah jadi,  yaitu berupa data tentang produk-produk perusahan, struktur organisasi, sejarah singkat perusahan, serta data-data lain yang dianggap perlu dalam penelitian ini.


2.4              Teknik Pengumpulan data

Dalam teknik pengumpulan data ini penulis akan menggunakan beberapa teknik, yaitu:
1)        Wawancara (interview)
                 Wawancara  merupakan salah satu teknik pengumpulan data yang lain. dilakukan melalui percakapan peneliti dengan subjek penelitian atau responden atau sumber data,  pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara, mengajukan pertanyaan langsung kepada pihak perusahaan. Wawancara ini digunakan untuk memperoleh data primer yang baik sesuai dengan maksud dan tujuan penelitian.[11]
2)   Dokumentasi
     Pengumpulan data secara langsung dari perusahaan dalam bentuk           telah jadi.[12] Seperti data tentang pembiayaan gadai emas, dan        prosedur gadai emas.
3)   Studi Pustaka       
     Studi pustaka merupakan proses pengngambilan data dari buku- buku yang relavan dengan topik masalah penelitian, yaitu Fatwa      Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Islam. ( DSN-MUI).

2.5              Teknik Analisa Data


Untuk mengenalisa data-data yang telah dikumpulkan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kualitatif yaitu  menggunakan data bukan dalam bentuk rasio, tetapi dalam bentuk skala yang lebih rendah yaitu skala nominal, ordinal ataupun interval yang dipersamakan dan diperbedakan yang akan dibandingkan dalam rangka menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Dengan metode diskriptif yaitu metode ini bertujuan untuk  menggambarkan sifat sesuatu yang telah berlangsung pada saat dilakukan dan memeriksa sebab-sebab dari suatu gejala tertentu.[13] Misalnya setelah data yang di dapat dari PT. Bank Syari’ah Mandiri Cabang Dumai, telah berhasil di kumpulkan penulis menjelaskan secara rinci dan menggunakan metode komperatif  yaitu  metode yang berkenaan atau berdasarkan perbandingan.[14] sehingga dapat tergambar secara utuh dan dapat dipahami secara jelas, peneliti kemudian memandingkan dengan fatwa DSN- MUI dengan praktek di PT. Bank Syari’ah Mandiri Cabang Dumai yang mendukung masalah penelitian dan setelah itu dapat diambil kesimpulan.














3.      HASIL DAN PEMBAHASAN

3.1    Hasil Penelitian
      PT. Bank Syari’ah Mandiri KCP Setia Budi merupakan salah satu perbankan syari’ah yang menawarkan produknya baik berupa produk gadai maupun pembiayaan dan jasa bank lainnya. Dimana pembiayaan gadai emas (rahn) ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sosial seperti biaya pendidikan, kesehatan, renovasi rumah atau sebagai pembiayaan untuk keperluan mendesak. Keberadaan produk gadai emas pada Bank Syariah Mandiri Kantor KCP Setia Budi ini mendapat dukungan yang banyak dari pihak terutama masyarakat  Setia Budi itu sendiri.
Sebagaimana yang diuraikan sebelumnya bank syari’ah mandiri kantor KCP Setia Budi mulai menawarkan pembiayaan gadai emas (rahn) kepada masyarakat pada tahun 2015. Disini pembiayaan gadai emas (rahn) jumlah nasabahnya terbagi dua yakni nasabah konsumtif dan nasabah produktif. Untuk mengetahui perkembangan pembiayaan gadai emas pada bank syari’ah mandiri kantor KCP Setia Budi dapat dilihat dari hasil penelitian peneliti sebagai berikut : [15]


Tabel IV.1
Jumlah Nasabah Rahn  pada PT. Bank Syari’ah Mandiri Kantor KCP Setia Budi

Tahun
Jumlah Nasabah Rahn
Jumlah Nasabah Rahn
Konsumtif
Produktif
2014
65
59
6 
2015
693
624
69
2016
366
329
37
Total
1124
1012
112
Sumber : Data PT. Bank Syari’ah Mandiri KC.  Setia Budi (diolah peneliti)

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa terjadi peningkatan dan penurunan pada Jumlah Nasabah Rahn pada PT. Bank Syari’ah Mandiri Kantor KCP Setia Budi baik jumlah nasabah Rahn Konsumtif maupun Produktif.
Adapun  peningkatan dan penurunan jumlah nasabah konsumtif dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pada tahun 2014 PT. Bank Syari’ah Mandiri Kantor KCP Setia Budi mulai menawarkan pembiayaan gadai emas (rahn) kepada masyarakat  jumlah nasabahnya sebesar 59 nasabah, Tahun 2015 meningkat menjadi 624 nasabah artinya terjadi peningkatan sebesar 565 nasabah dari tahun 2014 ke tahun 2015. Tahun 2016 menurun menjadi 329 nasabah. Jadi Jumlah Nasabah Rahn Konsumtif  pada PT. Bank Syari’ah Mandiri Kantor KCP Setia Budi dari tahun 2014 s/d 2016 yaitu sebesar  1012 nasabah.
Berdasarkan keterangan tentang Jumlah Nasabah Rahn Konsumtif  pada PT. Bank Syari’ah Mandiri Kantor KCP Setia Budi di atas, dapat pula peneliti jelaskan lewat grafik perkembangannya sebagai berikut :

            Dalam pembiayaan gadai emas (rahn) yang dilaksanakan oleh PT. Bank Syari’ah Mandiri Kantor KCP Setia Budi selain Jumlah Nasabah Rahn Konsumtif yang mengalami peningkatan dan penurunan. Jumlah Nasabah Rahn Produktif juga mengalami peningkatan dan penurunan. dimana peningkatan dan penurunan dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Pada tahun 2014 PT. Bank Syari’ah Mandiri Kantor KCP Setia Budi mulai menawarkan pembiayaan gadai emas (rahn) kepada masyarakat  jumlah nasabahnya sebesar 6 nasabah, Tahun 2015 meningkat menjadi 69 nasabah artinya terjadi peningkatan sebesar 63 nasabah dari tahun 2014 ke tahun 2016. Tahun 2016 menurun menjadi 37 nasabah. Jadi Jumlah Nasabah Rahn Produktif  pada PT. Bank Syari’ah Mandiri Kantor KCP Setia Budi dari tahun 2015 s/d 2012 yaitu sebesar  112 nasabah.
2.      Berdasarkan keterangan tentang Jumlah Nasabah Rahn Konsumtif  pada PT. Bank Syari’ah Mandiri Kantor KCP Setia Budi di atas, dapat pula peneliti jelaskan lewat grafik perkembangannya sebagai berikut:
Dari penelitian diatas dapat diketahui bahwa disini gadai emas bukan peran utama dalam membangun usaha mikro, karena gadai bertujuan untuk membantu nasabah untuk keperluan sosial seperti pendidikan dan kesehatan atau sebagai pembiayaan untuk keperluan mendesak. Nasabah yang menggunakan pembiayaan gadai emas untuk keperluan usaha mikro banyak terjadi ketika menyambut bulan ramadhan dan idul fitri, ini dikarenakan untuk usaha dan penambahan modal. Karena setelah diteliti nasabah yang menggadaikan emasnya untuk keperluan usaha hanya 10% dari jumlah nasabah, dikarenakan pembiayaan gadai emas merupakan pembiayaan dalam jangka pendek yakni hanya 4 bulan oleh karena itu peran gadai emas tidak begitu dominan dalam membangun usaha mikro. Karena gadai emas bank syari’ah mandiri kantor KCP Setia Budi sesuai dengan kaedah syari’ah lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan sosial seperti biaya pendidikan, kesehatan, dan renovasi rumah.
Untuk mempermudah mekanisme perjanjian antara gadai rahin (pemberi gadai) dan murtahin (penerima gadai), maka dapat menggunakan dua akad perjanjian dalam Bank Syariah Mandiri KCP Setia Budi, antara lain: [16]
a.    Akad ijarah
Akad Ijarah di pegadaian syariah adalah akad yang tidak terpisahkan dengan akad Rahn, akad Rahn adalah merupakan serah terima Marhun antara Rahin dan Murtahin dan diterimanya Marhun bih oleh Rahin, sedangkan ijarah terjadi setelah akad rahn, serta rahin di dalam akad ijarah dinyatakan sanggup dan setuju untuk membayar ijarah sewa dari marhun bih yang harus ditanggung oleh rahin akibat dari akad rahn.
b.   Akad qardh
Akad qardh dalam rangka Rahn. Artinya dalam pembiayaan gadai emas ini pihak nasabah menggunakan jasa bank dalam memperoleh pinjaman yang mana pada jangka waktu tertentu guna kepentingan nasabah. Dengan ini juga nasabah wajib mengembalikan dana yang telah dipinjamkan setelah jatuh tempo setelah terjadi kesepakatan antara nasabah dan bank. Dan jumlah biaya yang harus dikembalikan sesuai dengan perjanjian dari awal setelah marhun bih digadaikan pada perbankan dan ditambah dengan biaya pemeliharaan dan asuransi.
Dari ke 2 akad yang diatas terlihatlah jelas bahwa gadai emas merupakan pembiayaan yang mudah dan cepat sesuai dengan Islam mengajarkan pada umatnya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemaslahatan, karena dengan begitu umat manusia akan terhindar dari kezaliman dan praktek ketidakadilan. Islam juga menganjurkan supaya kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan.

3.2    Pembahasan
Berdasarkan data yang diperoleh dalam penelitian, peneliti melakukan analisis yaitu dengan cara pengumpulan data tentang analisa pembiayaan gadai emas pada PT. Bank Syariah Mandiri KCP Setia Budi, untuk kemudian diolah dengan menggunakan alat ukur Fatwa Dewan Syariah Nasional  No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas  pada PT. Bank Syariah Mandiri KCP Setia Budi yang juga turut mengacu kepada fatwa No. 25/ DSN-MUI/III/2002, sudah sesuai dengan ketetapan Fatwa Dewan Syariah Nasional atau belum. Kesesuaian akan dapat dinilai jika tidak ada pertentangan dan kesalahan dalam menerapkan fatwa tersebut ke dalam praktiknya.
Berdasarkan dari analisa peneliti mengenai ketentuan pembiayaan rahn emas di PT Bank Syariah Mandiri KCP Setia Budi tetap mengacu kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn, sebagaimana yang terdapat pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia tentang rahn emas yaitu pada fatwa No.26 tahun 2002 pada pasal pertama point 1, sehingga analisa rahn emas turut mengacu fatwa tersebut dan peneliti menghasilkan analisa sebagai berikut :
1)      Rahn emas dibolehkan berdasarkan prinsip rahn yang dijelaskan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.25/DSN-MUI/III/2002
a)         Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhun (barang) sampai semua hutang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
Pihak PT Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai sebagaimana pemberi fasilitas pembiayaan dengan prinsip gadai akan menahan barang gadai dalam hal ini berupa emas yang akan disimpan di safe deposit box, dan akan dijaga keamanannya hingga tidak akan rusak sehingga pihak nasabah mampu melunasi hutang pembiayaan ini. Hal ini dikatakan sangat sesuai dengan ketetapan pada Fatwa DSN MUI No.25 tentang rahn yang merupakan ketentuan umum poin 1. Karena ini merupakan transaksi pokok dari sebuah pembiayaan gadai.
b)        Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin. Pada prinsipnya, marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuaili seizin rahin dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya dan pemeliharaan dan perawatannya.
Barang yang digadaikan oleh rahin atau marhun tersebut tidak akan menjadi milik bank, dan tetap menjadi milik rahin karena hanya sebagai jaminan atau gadai terhadap uang yang dipinjamkan oleh pihak bank. Akad yang digunakan oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai adalah akad rahn emas, pada saat transaksi ini disepakati dan bukanlah akad jual beli. Sehingga hak milik emas tersebut masih tetap milik rahin. Pada umumnya  emas yang digadaikan oleh nasabah Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai tidak akan dimanfaatkan oleh bank hanya disimpan di tempat yang aman. Dan hal ini sesuai dengan yang ditetapkan didalam fatwa Dewan syariah nasioanal majelis ulama Indonesia.
c)    Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan tempat pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
Dalam hal ini, praktik yang dilakukan oleh pihak bank ialah, pihak bank melakukan penyimpanan dan pemeliharaan emas yang digadaikan namun semua biaya ditanggung oleh rahin,  hal ini tidak bertentangan dengan ketetapan fatwa MUI. Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai telah menetapkan biaya sewa sebesar Rp. 5 375/ gram/ bulan dan dihitung per 15 hari.
Seperti pada penyajian data oleh peneliti tentang contoh kasus ibuk Rohani dengan emas yang digadaikan seberat  10 grram, hingga perhitungannya   Rp. 5.375/gram/bulan x 10 gram x 15/30 hari = Rp. 26.875
Biaya sewa tersebut merupakan kewajiban yang harus dibayar oelh ibuk rohani yang mencakup biaya sewa tempat dan pemeliharaan emas yang digadaikan, dan hal ini sesuai dengan ketentuan fatwa dewan syariah nasional pada ketetapan pembebanan biaya sewa dan pemeliharaan ini.
d)   Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
Ketetapan ini tidak membolehkan pihak bank menetapkan besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan diukur dari besar jumlah pembiayaan yang diberikan, hal ini juga diterapkan oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai dengan memungut biaya sewa dan pemeliharaan berdasarkan jumlah gram emasnya, karena bagi pihak bank semakin banyak emas yang digadaikan maka makin banyak resiko yang ditanggung oleh pihak bank dalam memelihara dan juga menjaga keamanan emas tersebut, oleh karena itu biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun  didasarkan kepada berat emas nya.
e)    Penjualan marhun
Dalam ketentuan mengenai penjualan marhun ada empat point yang telah ditetapkan yaitu sebagai barikut:
a.    Peringatan bank (murtahin) kepada nasabah saat pembiayaan jatuh tempo.
Didalam fatwa ini menjelaskan bahwa seandainya pihak nasabah tidak membayar kewajibannya sesuai waktu yang ditentukan maka murtahin atau pihak bank harus memberikan peringatan kepada rahin untuk segera melunasi kewajiban hutangnya. Dalam hal ini pihak Bank syariah Mandiri Cabang Dumai dalam praktinya menerapkan bahwa terdapat beberapa tahapan untuk memberikan peringatan kepada nasabah yang telah jatuh tempo. Tahap pertama ialah pihak bank akan menghubungi nasabah yang jatuh tempo pembayarannya melalui telepon, tahap kedua seandainya pihak nasabah belum juga melakukan pembayaran akan dikirimkan surat peringatan pertama yang mengandung isi bahwa agar membayar kewajiban hutangnya, seandainya tidak bisa membayar nasabah diharapkan untuk memperpanjang masa gadai. Tahap ketiga, seandainya surat peringatan pertama tidak mendapat respon pihak bank akan mengirimkan surat peringatan kedua yang berisi bahwa memberikan tenggang waktu selama tiga hari untuk melakukan pelunasan atau perpanjangan akad, dan seandainya tahap ketiga ini juga tidak berhasil maka pihak bank akan menindak lanjuti dengan surat peringatan ketiga yang mengandung isi seandainya tidak melunasi dalam tempo tiga hari dari surat tersebut di berikan maka emas yang digadaikan akan dilelang untuk menutupi pembayaran kewajiban nasabah tersebut.
Jadi kesimpulannya berdasarkan praktik tersebut Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai telah menerapkan sistem yang benar seiring dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
b.    Sanksi atas rahin yang tidak dapat melunasi hutangnya
     Fatwa Dewan Syariah Nasional menetapkan bahwa seandainya rahin yang tidak dapat melunasi kewajibannya kepada bank maka emas yang digadaikan tersebut akan dilelang untuk menutupi hutang yang tidak mampu nasabah bayar. Namun karena mekanisme pelelangan itu sendiri rumit dilaksanakan, seperti tempat pelelangan, biaya- biaya yang ditimbulkan dari proses lelang tersebut. Maka pihak Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai hanya melakukan penjualan pada toko- toko emas agar lebih mudah. Sehingga penetapan fatwa ini belum sepenuhnya dilaksanakan.
c.    Hasil penjualan marhun
     Berdasarkan fatwa pada point ini ditetapkan bahwa hasil penjualan marhun akan digunakan untuk melunasi hutang, biaya pemeliharaan, dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan. Pada prakteknya pihak Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai juga mengimplementasikan hal ini dengan benar. Sebenarnya seandainya pihak bank juga melakukan mekanisme pelelangan atas emas yang digadaikan, biaya pelelangan juga ditanggung dari hasil penjualan emas tersebut. Namun bagi pihak bank biaya yang akan dikeluarkan akan jauh lebih besar hingga bisa memberatkan pihak nasabah. Oleh karena itu pihak bank melakukan penjualan dengan metode yang telah dijelask kan pada point b diatas, sehingga biaya yang dipotong dari penjualan emas tersebut ialah biaya pinjaman dan biaya pemeliharaan saja.
d.    Kelebihan hasil penjualan marhun
     Ketentuan mengenai kelebihan hasil penjualan marhun ini ditetapkan bahwa kelebihan penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin. Dalam artian seandainya pendapatan atas penjualan emas atau marhun tersebut lebih besar dari kewajiban nasabah terhadap hutangnya maka kelebihan dana tersebut akan di berikan kepada nasabah melalui rekening milik nasabah, seandainya pendapatan dari hasil penjualan barang emas tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan kewajiban hutang yang harus dilunasi nasabah, maka nasabah wajib memenuhinya sehingga tercukupi. Jadi fatwa tentang kelebihan hasil penjualan ini telah sesuai dengan fatwa dewan syariah nasiolah jika di bandingkan dengan praktiknya.
2)      Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin)
Sebagaimana yang juga ditetapkan pada fatwa dewan syariah nasional majelis ulama Indonesia No. 25/DSN-MUI/III//2002 Mengenai biaya penyimpanan barang akan ditanggung oleh rahi,  dan ini diterapkan dengan benar oleh Bank syariah mandiri cabang dumai. Dan ongkos yang dimaksud dalam fatwa ini turut mencakup kepada biaya administrasi yang dibebankan kepada nasabah pada saat pencairan dan ini dibolehkan dalam fatwa.
3)      Ongkos sebagaimana yang dimaksud ayat 2 besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata- nyata diperlukan.
Pihak Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai menetapkan biaya yang nyata saja seperti biaya administrasi dan juga biaya asuransi. Biaya asuransi ini ialah untuk menjamin keselamatan emas yang digadaikan hingga jika terjadi kecelakaan seperti kecurian ataupun kebakaran, emas yang berada pada bank akan diganti dengan biaya asuransi ini, selain itu tidak ada biaya lain yang dibebankan kepada nasabah pembiayaan rahn emas ini, dan ini sesuai dengan ketetapan dalam fatwa.
4)      Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad ijarah
Bank syariah mandiri cabang dumai melakukan akad ijarah dengan nasabahnya untuk akad penyimpanan emas yang digadaikan, sehingga pihak bank mengambil fee ijarah ini sebagai biaya sewa emas yang digadaikan kepada pihak bank.
     Jadi secara keseluruhan analisa peneliti tentang aplikasi pembiayaan gadai emas pada Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai dan telah di analisa dibandingkan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas dan juga turut mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn  secara keseluruhan sesuai dengan prateknya, meskipun masih terdapat kekerungan- kekurangan tertentu seperti mekanisme pelelangan yang tidak diterapkan tersebut. Dapat disimpulkan bahwa Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai dalam melakukan aplikasi pembiayaan gadai emas telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam.


  1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian yang telah peneliti lakukan dan dari beberapa pembahasan yang peneliti paparkan, peneliti berkesimpulan bahwa:
1.   Pembiayaan gadai emas di bank syariah mandiri kantor KCP Setia Budi menggunakan akad ijarah dan akad qardh dalam rangka rahn, dimana Mekanisme biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad ijarah pada PT. Bank syariah mandiri KCP Setia Budi melakukan akad ijarah dengan nasabahnya untuk akad penyimpanan emas yang digadaikan, sehingga pihak bank mengambil fee ijarah ini sebagai biaya sewa emas yang digadaikan kepada pihak bank.
Secara garis besarnya pembiayaan ini memiliki tahapan atau prosedur pembiayaan sebagai berikut:
a.       Tahapan permohonan Pembiayaan, dimana nasabah akan melakukan permohonan pembiayaan dengan prinsip gadai emas dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak bank.
b.      Tahap analisa, yaitu tahap penganalisaan barang gadai oleh analis pembiayaan gadai emas, dengan menaksir barang gadai yaitu emas beserta dokumen pengenalan diri nasabah dan biaya ijarah yang dibebankan kepada nasabah, hingga nasabah bisa mendapatkan sejumlah pembiayaan setelah tahap analisa ini.
c.       Tahap pencairan, yaitu tahap dimana permohonan pembiayaan telah direalisasikan oleh pihak bank.
d.      Tahap pelunasan, yaitu tahap pengembalian uang pembiayaan yang diberikan dengan prinsip gadai emas diawal akad pada saat yang telah ditetapkan atau jatuh tempo.
2.      Ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas dan juga turut mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn  secara keseluruhan sesuai dengan pratek yang telah dijalankan pada Bank Syariah Mandiri Kantor KCP Setia Budi meskipun masih terdapat kekerungan- kekurangan tertentu seperti mekanisme pelelangan yang tidak diterapkan tersebut.



  1. Saran
Berdasarkan hasil analisa dan juga kesimpulan yang telah peneliti kemukakan, dalam kesempatan ini peneliti turut menyampaikan beberapa saran yang diharapkan berguna, diantarnya yaitu:
1.      Dalam melaksanakan kegiatan Gadai Emas ini, pihak Bank agar dapat terus meningkatkan keaktifan dalam upaya penerapan Gadai Emas ini.
2.      Diharapkan kepada PT. Bank Syariah Mandiri KCP Setia Budi untuk lebih gencarnya lagi dalam mempromosikan produk Gadai Emas ini agar masyarakat lebih tahu akan solusi dana cepat sesuai syariah melalui produk Gadai Emas ini.
3.      PT. Bank Syariah Mandiri sebaiknya memperhatikan kebutuhan dan keinginan nasabah dan seharusnya memberikan pelayanan yang lebih memuaskan dari pada yang dilakukan  oleh bank lainnya.
4.      Kepada PT. Bank syariah Mandiri KCP Setia Budi supaya tetap mempertahankan sistem operasional yang sudah berjalan lancar dan telah sesuai dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 dan No.26/DSN-MUI/III/2002, serta memperbaiki hal-hal yang kurang sesuai dalam pelaksanaan pelelangan/ penjualan marhun.














DAFTAR PUSTAKA

Abdul ghofur anshori,gadai syariah di indonesia ,konsep,implementasi dan institusionalisasi, (yogyakarta: gadjah mada university press, 2005)
Adiwarman karim, Bank Islam, Analisa Fiqh Dan Keuangan, (jakarta: raja Grafindo Persada, 2008)
Andri soemitra, Bank Lembaga Keuangan Syariah, Ed.1, (Jakarta: kencana, 2009)
Buku Pedoman Penelitian Proposal Dan Skripsi STIE Syariah Bengkalis, 2012.
 Heri sudarsono, bank dan lembaga keuangan syariah, Edisi 1, Ekonisia,  Yogyakarta.
Firdaus, konsep dan implementasi Bank Syariah, Renaisan, Jakarta, 2005
Himpinanan Undang-undang dan peraturan pemerintah, tentang ekonomi syariah dilengkapi 44 fatwa dewan syariah nasional, tentang produk perbankan syariah, (Yogyakarta: Pustaka Zeedny, 2009)
               Husein umar, Metode Penelitian untuk  skripsi dan tesis bisnis, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005)
http://hizbut-tahir.or.id/2011/10/07/hukum gadai-emas                         
http:/www.scribd.com/doc/70801801/mengembalikan-rahn-emas-sebagai produk-tabarru.
Muhammad, Manajemen Dana  Bank Syariah, Edisi 1, Cetakan II, Ekonisia, Yogyakarta
Muhammad, Manajemen Bank Syariah ,UPP AMPYKN, (yogyakarta: 2002)
Muhammad Muslehuddin, Sistem Perbankan Dalam Islam, Cetakan Ketiga, (Jakarta, Rineka Cipta, 2004)
Mujahidinimeis.wordpress.com/2011/01/18/ pegadaian syariah
Muhammad syafi’I Antonio, Islamic banking, bank syariah, dari teori ke praktek, (Jakarta: Gema Insani, 2001)
Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, konsep, produk dan implementasi operasional bank syariah, (Jakarta: Djambatan, 2001)
Sasri Rais, Pegadaian Syariah:konsep dan sistem operasional(suatu kajian kontemporer) (Jakarta:UI- Press, 2005)
Sigit Triandaru, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Edisi 2 Salemba Empat, 2006.
Sofiniyah Ghufron, Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah, Mengatasi Masalah Dengan Pegadaian Syariah, (Jakarta: Renasian, 2005)
Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Jakarta, 2003
Syfa-alqulub.blogspot.com2012/04/hukum gadai-dalam al quran dan hadist
Wahbah Az – Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu 6, Cet. 1. Jakarta: Gema Insani, 2011



























      



                [1]  Muhammad  Firdaus,  Konsep Dan Implementasi  Bank Syariah, Edisi 1, Renaisan,  Jakarta,  2005, h. 20
[2] Muhammad,  Manajemen Dana Bank Syariah,  Edisi 1 , Cetakan II,  Ekonisia, Yogyakarta,  2005,  h. 1
[3] Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institute Bankir Indonesia,  konsep produk dan implementasi operasional bank syariah, djambatan, Jakarta, 2001, h.65.
[4]  Muhammad Firdaus,  Konsep Dan Implementasi  Bank Syariah, Edisi 1, Renaisan, Jakarta, 2005, h. 13
[5]  Sigit Triandaru,  Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Edisi 2 salemba Empat, 2006. h. 95
[6]  Http://www. Hukum-gadai syariah-.info/ index.

[7]Suharsimi Arikunto,Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2006) hlm. 12
[8]  Husein umar, Metode Penelitian Untuk Skripsi Dan Tesis Bisnis, (Jakarta: PT. Raja Grafindo,2005) h. 37
[9]  Ibid h. 42
[10]  Ibid h. 42
[11]  Husein Umar, Metode Penelitian Untuk Skripsi Dan Tesis Bisnis, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2005) h. 51
[12]  Ibid. h. 51
[13]  Ibid. h. 22
[14]  Depertemen Pendidikan Nasional kamus besar bahasa  Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, Edisi III, 2002, h.2222.
[15] Hasil Wawancara : Ariadi, Officer Gadai Emas PT. Bank Syari’ah Mandiri Kantor KCP Setia Budi, senin 18 Maret 2013, Pukul 16.30 Wib
                [16] Surat  bukti akad  Gadai Emas pada PT. Bank Syariah Mandiri KCP Setia Budi, 18 maret 2013. Pukul. 16.30 Wib.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perencanaan dan Pengembangan Karir BAB I PENDAHULUAN A . Latar Belakang Salah satu dorongan orang bekerja pada suatu organisasi, termasuk perusahaan adalah karena di sana ada kesempatan untuk maju. Sudah menjadi sifat dasar dari manusia pada umumnya untuk menjadi lebih baik, lebih maju dari posisi yang dipunyai saat ini, karena itulah mereka menginginkan suatu kemajuan dalam hidupnya. Kesempatan untuk maju yang termasuk ke dalam program pengembangan dapat di wujudkan jika mereka diberikan kesempatan untuk mengikuti program pelatihan dan pendidikan. Program pelatihan dan pendidikan yang mana yang diikuti perlu direncanakan dengan baik, agar pada gilirannya mereka mempunyai kesempatan untuk dipromosikan dipindahkan dari suatu jabatan ke jabatan lain yang mempunyai status dan tanggung jawab yang lebih tinggi. B . Rumusan Masalah 1.       Pengertian Perencanna Karir? 2.       Apa itu Perencanaan Karir? 3. ...