ANALISA
PEMBIAYAAN GADAI EMAS DI PT. BANK SYARI’AH MANDIRI KCP SETIA BUDI
Muhammad Abrar Kasmin Hutagalung
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Potensi Utama
Jl. K.L Yos Sudarso Km. 6.5 No. 3-A Tanjung
Mulia Medan Telp : (061) 6640525
abstract
Syari'ah Mandiri Branch Setia Budi Bank offers a variety of financing
in order to accelerate assets, increase revenue and increase product variety,
the Syari'ah Mandiri Bank Setia Budi
Branch opened one of the products, namely gold pawning products. Pawn products
are one of the products included in the high yield assets category with a large
market potential. Pawn products are also guaranteed by collateral that is
relatively liquid and safe like gold. Where pawn products are to deliver goods
/ assets from customers to the Bank to be used as collateral for loans
received. Gold Pawn Bank Syariah Mandiri is a product of Bank Syariah Mandiri
which provides financing facilities to customers using the qardh principle with
collateral in the form of gold. Banks charge rental fees on the principle of
ijarah.
The
research carried out comes from primary data and secondary data. Primary data
is data obtained through direct interviews. Secondary data is data that is
obtained or collected by people conducting research from existing sources. For
data collection techniques, the author uses interview techniques, documentation
and literature.
The
results of the study indicate that the application of gold pawning at PT. Setia Budi Bank Syariah Mandiri Branch exists
in accordance with the fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian
Ulema Council No. 26 / DSN-MUI / III / 2002 concerning rahn emas and also
refers to the fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian Ulema
Council No. 25 / DSN-MUI / III / 2002 concerning rahn as a whole in accordance
with the practice, although there are still certain deficiencies such as the
auction mechanism which is not implemented. It can be concluded that Bank
Syariah Mandiri Branch Setia Budi in
applying for gold pawn financing is in accordance with the provisions of
Islamic law. that it has implemented what was explained in the 2002 DSN-MUI
fatwa No. 25 (about Rahn) No. 26 (regarding Rahn gold) as for the procedures
stipulated by PT. Mandiri Bank Syariah Setia Budi Branch. In gold pawn financing has
the following stages, namely: the stage of filing an application, the stage of
analysis / appraisal of mortgage applications, the limit of financing,
disbursement, documentation, repayment, storage of goods pledged, the process /
authority to terminate mortgage financing. And PT. The Bank Syariah Mandiri Setia Budi Branch only took advantage of
leasing gold pawning goods
ABSTRAK
Bank Syari’ah Mandiri KCP Setia Budi menawarkan
berbagai pembiayaan dalam rangka
mempercepat asset, meningkatkan pendapatan dan menambah variasi produk, Bank
Syari’ah Mandiri KCP Setia Budi membuka salah satu produk yaitu produk gadai
emas. Produk gadai merupakan salah satu produk yang termasuk dalam kategori
high yield assets dengan potensi pasar
yang masih besar. Produk gadai juga dijamin dengan barang jaminan yang relative
likuid dan aman seperti emas. Dimana produk gadai adalah menyerahkan barang/
harta dari nasabah kepada pihak Bank untuk dijadikan jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Gadai Emas Bank Syariah Mandiri adalah produk Bank Syariah Mandiri
yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah menggunakan prinsip qardh
dengan jaminan berupa emas. Bank mengenakan biaya sewa atas prinsip ijarah.
Penelitian yang dilaksanakan bersumberkan oleh
data primer dan data sekunder. Data primer yaitu Data yang diperoleh melalui
wawancara secara langsung. Data Sekunder merupakan data yang diperoleh atau
dikumpulkan oleh orang yang melakukan penelitian dari sumber-sumber yang ada.
Untuk teknik pengumpilan data, peneliti menggunakan teknik wawancara,
dokumentasi dan studi pustaka.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa aplikasi gadai emas di PT. Bank Syariah Mandiri KCP
Setia Budi ada yang sesuai dengan fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang
rahn emas dan juga turut mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn secara keseluruhan sesuai dengan prateknya,
meskipun masih terdapat kekerungan- kekurangan tertentu seperti mekanisme
pelelangan yang tidak diterapkan tersebut. Dapat disimpulkan bahwa Bank Syariah
Mandiri KCP Setia Budi dalam melakukan aplikasi pembiayaan gadai emas telah
sesuai dengan ketentuan hukum Islam. bahwasanya sudah menerapkan apa yang
diperjelaskan di dalam fatwa DSN-MUI tahun 2002 No. 25 (tentang Rahn) No. 26
(tentang Rahn emas) adapun prosedur yang ditetepkan oleh PT. Bank Syariah
Mandiri KCP Setia Budi. Dalam pembiayaan gadai emas memiliki tahapan sebagai
berikut yaitu: tahapan pengajuan permohonan, tahap analisa/ penaksiran
permohonan gadai, limit pembiayaan, pencairan, dokumentasi, pelunasan,
penyimpan barang gadai, proses/ wewenang pemutusan pembiayaan gadai. Dan PT.
Bank Syariah Mandiri KCP Setia Budi
hanya mengambil untung dari sewa barang gadai emas.
1. Pendahuluan
Republik Indonesia sebagai salah satu negara di dunia,
memiliki sumber daya manusia yang sebagian besar beragama Islam, dalam
melakukan kegiatan sehari-harinya sudah menggunakan syariat sebagai landasan
dalam rangka memenuhi kesejahtaraan bersama baik bagi diri sendiri dan oarang
lain sebagai di maksudkan dalam pasal 33 undang-undang dasar 1945 dan
penjelasannya dimana seluruh kegiatan tersebut nantinya harus di pertanggung
jawabkan kepada Allah SWT di
akhirat kelak. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
sehari-hari, baik kebutuhan primer, maupun tesier tidak semuanya dapat
dipenuhi, karena tidak memiliki dana
yang cukup, sehingga tidak jarang karena tidak ada barang yang dijual, ia terpaksa mencari pinjaman kepada orang lain. Dengan perkembangannya perekonomian masyarakat yang
semakin meningkat, maka seoarang dapat mencari uang pinjaman melalui jasa
pembiayaan baik melalui lembaga keuangan bank maupun keuangan non bank,
diantaranya adalah lembaga pegadaian.
Perbankan Islam lahir sebagai
tuntutan masyarakat Islma yang menginginkan adanya sebuah perbankan yang
beroperasi sesuai dengan ajaran Islam. Islam melarang praktek–praktek muamalah
yang mengandung unsur masyir, gharar, dan riba. Sehingga didirikan bank tanpa
bunga sesuai prinsip dasar ajaran Islam. Mayoritas ulama sepakat bahwa bunga
bank yang diterapkan pada bank konvensional termasuk riba yang diharamkan dalam
Al-Qur’an maupun Al-Hadist.[1]
Bank Syariah didirikan untuk mengembangkan
prinsip-prinsip Islam dalam perbankan baik dalam menghimpun dana maupun
menyalurkan dana kepada masyarakat. Prinsip kegiatan bank syariah yaitu tidak
menerapkan riba dalam kegiatan usahanya. Bank syariah adalah bank yang
beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga.[2]
Bank Syariah adalah bank yang
kegiatan usahanya menghimpun dan menyalurkan dana serta kegiatan operasionalnya
berdasarkan syariat Islam. Penyaluran dana dalam bank Islm yaitu: jual beli,
bagi hasil, pembiayaan, dan investasi khusus.[3]
Berbicara mengenai perbankan tidak terlepas masalah pinjam- meminjam, Islam
membolehkannya baik melalui individu maupun lembaga keuangan seperti bank,
asuransi, dan lain sebagainya. Namun tidak boleh meminta kelebihan dari pokok
pinjaman karena termasuk riba. Salah satu bentuk muamalah yang di amalkan oleh Rasulullah SAW adalah
gadai (rahn). Dalam sebuah hadist
disebutkan bahwa Rasulullah Saw pernah menggadaikan baju besinya kepada orang yahudi untuk
ditukar dengan gandum. [4]
Pegadaian adalah badan usaha
yang satu-satunya badan usaha di
Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga
berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana kemasyarakat atas hukum gadai.
Adapun salah satu produk jasa yang ada di perbankan syariah yaitu produk
pegadaian syariah.
Arti gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang
berpiutang atas suatu barang bergerak
yang di serahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang
untuk mengambil pelunasan dari barang
itu secara didahulukan dari pada orang berpiutang lainnya, kecuali biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya penyelamatannya setelah
barang itu digadaikan adalah biaya-biaya
mana harus didahulukan. [5]
Pengertian
gadai syariah dalam Hukum Islam adalah Rahn yang mempunyai arti menahan salah satu harta milik si peminjam ( rahin
) sebagai jaminan (marhum) atas pinjaman (marhum bih)
yang diterima dari peminjam atau murtahin. Rahn
terjadi karena adanya transaksi muamalah tidak
secara tunai (hutang piutang). Dan
apabila bermuamalah tidak secara tunai, hendaknya ditulis sebagai bukti agar tidak terjadi perselisihan
dikemudian hari.
Sayid Sabiq mendefinisikan rahn
adalah : menjadikan suatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara’ sebagai jaminan utang yang memungkin
untuk mengambil seluruh atau sebagian
utang dari barang tersebut.[6]
Gadai merupakan produk peminjaman uang tunai dengan
memanfaatkan jaminan atas suatu aset. Gadai Emas di Bank Syariah secara umum
menggunakan beberapa akad yaitu ; akad Qardh dalam
rangka Rahn dan akad Ijârah. Akad qardh dalam rangka
rahn adalah akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang
disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan berupa emas
yang diserahkan. Akad ijarah digunakan untuk menarik ongkos sewa
atas tempat penyimpanan & pemeliharaan jaminan emas di bank. Akad rahn
sendiri dapat didefenisikan sebagai perjanjian penyerahan barang untuk menjadi
agunan dari fasilitas pembayaran yang diberikan. Khusus untuk akad Qardh dalam
rangka Rahn, ada juga bank syariah yang memisahkan penggunaan kedua
akad ini, sehingga akad Qardh dan akad Rahn berdiri sendiri.
Untuk menghindarkan masyrakat
Islam terlibat dalam kebiasaan riba. PT. Bank Syariah Mandiri
Cabang Dumai pada tanggal 26 Agustus tahun 2015 telah membuka sistem gadai emas syariah dari
konsep operasioanalnya, lembaga keuangan gadai syariah mempunyi fungsi sosial
yang besar.
Karena pada umumnya, orang-orang yang datang ke tempat ini adalah mereka yang secara ekonominya kurang. Dan
biasanya pinjaman yang dibutuhkan adalah pinjaman yang bersifat konsumtif dan
sifatnya mendesak. Dalam implementasinya, pegadaian syariah merupakan kombinasi
komersial- produktif.
Pada dasarnya, produk yang ditawarkan oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai telah menawarkan produknya yakni, Produk
Penyaluran Dana (financing) yang terdiri dari pembiayaan Murabahah (jual
beli) dan Gadai Emas.
Untuk mengenal lebih dalam tentang amalan gadain emas
dari Bank Syariah
Mandiri Cabang Dumai yang berkonsep syari’ah. Maka oleh itu peneliti
ingin meneliti produk gadaian emas yang ditawarkan di Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai itu
sesuai atau tidak dengan peraturan fatwa DSN-MUI.
Untuk itu peneliti tertarik untuk
mengangkat sebuah judul
penelitian yaitu ANALISA PEMBIAYAAN
GADAI EMAS DI PT. BANK SYARI’AH MANDIRI KCP SETIA BUDI MEDAN.
Setelah diketahui permasalahan sebagaimana yang telah
dikemukakan di atas dapat diidentifikasi suatu permasalahan yang menjadi dasar
penelitian ini yaitu :
1. Perbedaan
mekanisme antara pelaksanaan gadai syariah dengan gadai konvensional.
2. Bergesernya
fungsi pegadaian dari fungsi sosial menjadi fungsi komersial menyebabkan perubahan
pada sistem pelaksanaannya.
3. Pegadaian
yang beroperasi di masyarakat sekarang ini masih terdapat satu di antara banyak
unsur yang dilarang oleh syara’ yaitu dalam upaya meraih keuntungan pegadaian
memungut riba.
4. syari’ah tentang kualitas
pelayanan dan bagi hasil.
Sesuai dengan
identifikasi masalah yang ditemukan peneliti, dalam hal ini peneliti melakukan
penelitian pada penjualan jaminan terhadap pembiayaan gadai emas
bermasalah.
Dari identifikasi masalah
yang telah dikemukakan, dapat dirumuskan suatu masalah dalam penelitian ini
yaitu apakah persepsi tentang bank syari’ah penjualan jaminan terhadap
pembiayaan gadai emas bermasalah.
Penelitian ini diharapkan
dapat memberikan kontribusi dalam membangun minat masyarakat menggunakan produk-produk
bank syari’ah dengan memfokuskan pada persepsi tentang bank syari’ah dan
memberikan informasi serta masukan kepada para praktisi perbankan syari’ah
mengenai persepsi masyarakat terhadap bank syari’ah dalam menentukan
kebijakannya.
2.
METODE PENELITIAN
2.1
Pendekatan Penelitian
Pendekatan dalam penelitian ini adalah
pendekatan kuantitatif, karena
penelitian ini disajikandengan
angka-angka. Menurut Arikunto[7] bahwa penelitian kuantitatif
adalah pendekatan penelitian yang banyak dituntut menguakan angka, mulai dari
pengumpulan data, penafsiran terhadap data tersebut serta penampilan hasilnya.
2.2 Lokasi penelitian
Penelitian ini
dilakukan pada PT. Bank Syari’ah Mandiri KCP Setia Budi Kompl. Perumahan Nice Commercial, Blok B No. Kota Medan, Sumatera
Utara - 20000 Telepon: (061) 8220384. Penelitian ini dilakukan pada
tanggal 18 maret 2016.
2.3 Jenis Data dan Sumber Data
Pada penelitian yang akan di lakukan ini penulis menggunakan jenis penelitian
kualitatif yaitu menggunakan data yang bukan dalam bentuk skala rasio, tetapi
dalam bentuk skala yang lebih rendah yaitu skala nominal, ordinal ataupun interval yang semuanya dapat
dikatagorikan, sehingga jelas apa yang akan di samakan dan dibedeakan dari apa
yang akan diperbandingkan dalam rangka menjawab permasalahan yang telah
dirumuskan.[8]
1. Data Primer
Data Primer adalah data yang di dapat dari sumber pertama baik dari
individu atau perseorangan seperti hasil wawancara atau hasil pengisian
kuesioner yang biasa di lakukan oleh peneliti.[9]
Misalnya data yang diperoleh lansung dari PT.
Bank Syari’ah
Mandiri Cabang Dumai, dari para
anggota dan pimpinan atau karyawan atau keterangan secara lisan yang
berhubungan dengan penelitian.
2.
Data sekunder
Data sekunder merupakan data
primer yang telah di oleh lebih lanjut
dan di sajikan baik oleh pihak pengumpul
data primer. [10] Misalnya,
peneliti mendapatkan data yang sudah jadi,
yaitu berupa data tentang produk-produk perusahan, struktur organisasi,
sejarah singkat perusahan, serta data-data lain yang dianggap perlu dalam
penelitian ini.
2.4
Teknik Pengumpulan data
Dalam teknik pengumpulan data ini penulis akan
menggunakan beberapa teknik, yaitu:
1)
Wawancara
(interview)
Wawancara
merupakan salah satu teknik pengumpulan data yang lain. dilakukan
melalui percakapan peneliti dengan subjek penelitian atau responden atau sumber
data, pengumpulan data yang dilakukan
dengan wawancara, mengajukan pertanyaan langsung kepada pihak perusahaan.
Wawancara ini digunakan untuk memperoleh data primer yang baik sesuai dengan
maksud dan tujuan penelitian.[11]
2) Dokumentasi
Pengumpulan
data secara langsung dari perusahaan dalam bentuk telah jadi.[12] Seperti data tentang pembiayaan gadai emas,
dan prosedur gadai emas.
3) Studi Pustaka
Studi pustaka merupakan proses
pengngambilan data dari buku- buku yang relavan dengan topik
masalah penelitian, yaitu Fatwa Dewan
Syariah Nasional dan Majelis Ulama Islam. ( DSN-MUI).
2.5
Teknik Analisa Data
Untuk mengenalisa data-data yang telah dikumpulkan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian
kualitatif yaitu menggunakan data bukan
dalam bentuk rasio, tetapi dalam bentuk skala yang lebih rendah yaitu skala
nominal, ordinal ataupun interval yang dipersamakan dan diperbedakan yang akan
dibandingkan dalam rangka menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Dengan
metode diskriptif yaitu metode ini bertujuan untuk menggambarkan sifat sesuatu yang telah
berlangsung pada saat dilakukan dan memeriksa sebab-sebab dari suatu gejala
tertentu.[13] Misalnya setelah data yang di dapat dari PT.
Bank Syari’ah
Mandiri Cabang Dumai, telah
berhasil di kumpulkan penulis menjelaskan secara rinci dan menggunakan metode
komperatif yaitu metode yang berkenaan atau berdasarkan
perbandingan.[14] sehingga dapat tergambar secara utuh dan
dapat dipahami secara jelas, peneliti kemudian memandingkan dengan fatwa DSN-
MUI dengan praktek di PT. Bank Syari’ah Mandiri Cabang Dumai
yang mendukung masalah penelitian dan setelah itu dapat diambil kesimpulan.
3.
HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1 Hasil Penelitian
PT. Bank Syari’ah Mandiri KCP Setia Budi merupakan salah satu
perbankan syari’ah yang menawarkan produknya baik berupa produk gadai maupun
pembiayaan dan jasa bank lainnya. Dimana
pembiayaan gadai emas (rahn) ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sosial
seperti biaya pendidikan, kesehatan, renovasi rumah atau sebagai pembiayaan
untuk keperluan mendesak. Keberadaan
produk gadai emas pada Bank Syariah Mandiri Kantor KCP Setia Budi ini mendapat
dukungan yang banyak dari pihak terutama masyarakat Setia Budi itu sendiri.
Sebagaimana yang diuraikan sebelumnya bank
syari’ah mandiri kantor KCP Setia Budi mulai menawarkan pembiayaan gadai emas
(rahn) kepada masyarakat pada tahun 2015. Disini pembiayaan gadai emas (rahn) jumlah nasabahnya terbagi dua
yakni nasabah konsumtif dan nasabah produktif. Untuk mengetahui perkembangan
pembiayaan gadai emas pada
bank syari’ah mandiri kantor KCP Setia Budi dapat dilihat dari hasil
penelitian peneliti sebagai berikut : [15]
Tabel IV.1
Jumlah Nasabah Rahn pada PT. Bank Syari’ah Mandiri Kantor KCP
Setia Budi
|
Tahun
|
Jumlah Nasabah Rahn
|
Jumlah Nasabah Rahn
|
|
|
Konsumtif
|
Produktif
|
||
|
2014
|
65
|
59
|
6
|
|
2015
|
693
|
624
|
69
|
|
2016
|
366
|
329
|
37
|
|
Total
|
1124
|
1012
|
112
|
Sumber
: Data PT. Bank Syari’ah Mandiri KC.
Setia Budi (diolah peneliti)
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa terjadi peningkatan dan penurunan
pada Jumlah Nasabah Rahn pada PT. Bank Syari’ah Mandiri Kantor KCP Setia Budi
baik jumlah nasabah Rahn Konsumtif maupun Produktif.
Adapun peningkatan dan penurunan
jumlah nasabah konsumtif dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pada tahun 2014 PT. Bank Syari’ah
Mandiri Kantor KCP Setia Budi mulai menawarkan pembiayaan gadai emas (rahn) kepada masyarakat jumlah nasabahnya sebesar 59 nasabah, Tahun
2015 meningkat menjadi 624 nasabah artinya terjadi
peningkatan sebesar 565 nasabah dari tahun 2014
ke tahun 2015. Tahun 2016
menurun menjadi 329 nasabah. Jadi Jumlah Nasabah Rahn Konsumtif pada PT. Bank Syari’ah Mandiri Kantor KCP
Setia Budi dari tahun 2014 s/d 2016 yaitu sebesar
1012 nasabah.
Berdasarkan keterangan tentang Jumlah Nasabah Rahn Konsumtif pada PT. Bank Syari’ah Mandiri Kantor KCP
Setia Budi di atas, dapat pula peneliti jelaskan lewat grafik perkembangannya
sebagai berikut :
Dalam
pembiayaan gadai emas (rahn) yang dilaksanakan oleh PT. Bank Syari’ah Mandiri
Kantor KCP Setia Budi selain Jumlah Nasabah Rahn Konsumtif yang mengalami
peningkatan dan penurunan. Jumlah Nasabah Rahn Produktif juga mengalami
peningkatan dan penurunan. dimana peningkatan dan penurunan dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1. Pada tahun 2014
PT. Bank Syari’ah Mandiri Kantor KCP Setia Budi mulai menawarkan pembiayaan
gadai emas (rahn) kepada masyarakat
jumlah nasabahnya sebesar 6 nasabah, Tahun 2015 meningkat menjadi 69 nasabah artinya terjadi
peningkatan sebesar 63 nasabah dari tahun 2014
ke tahun 2016. Tahun 2016
menurun menjadi 37 nasabah. Jadi Jumlah Nasabah Rahn Produktif pada PT. Bank Syari’ah Mandiri Kantor KCP
Setia Budi dari tahun 2015 s/d 2012 yaitu sebesar 112 nasabah.
2.
Berdasarkan
keterangan tentang Jumlah Nasabah Rahn Konsumtif pada PT. Bank Syari’ah Mandiri Kantor KCP
Setia Budi di atas, dapat pula peneliti jelaskan lewat grafik perkembangannya sebagai
berikut:
Dari penelitian diatas dapat diketahui bahwa
disini gadai emas bukan peran utama dalam membangun usaha mikro, karena gadai
bertujuan untuk membantu nasabah untuk keperluan sosial seperti pendidikan dan
kesehatan atau sebagai pembiayaan untuk keperluan mendesak. Nasabah yang
menggunakan pembiayaan gadai emas untuk keperluan usaha mikro banyak terjadi
ketika menyambut bulan ramadhan dan idul fitri, ini dikarenakan untuk usaha dan
penambahan modal. Karena setelah diteliti nasabah yang menggadaikan emasnya
untuk keperluan usaha hanya 10% dari jumlah nasabah, dikarenakan pembiayaan
gadai emas merupakan pembiayaan dalam jangka pendek yakni hanya 4 bulan oleh
karena itu peran gadai emas tidak begitu dominan dalam membangun usaha mikro.
Karena gadai emas bank syari’ah mandiri kantor KCP Setia Budi sesuai dengan
kaedah syari’ah lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan sosial seperti
biaya pendidikan, kesehatan, dan renovasi rumah.
Untuk mempermudah mekanisme
perjanjian antara gadai rahin
(pemberi gadai) dan murtahin
(penerima gadai), maka dapat menggunakan dua akad perjanjian dalam Bank Syariah
Mandiri KCP Setia Budi, antara lain: [16]
a. Akad ijarah
Akad Ijarah di pegadaian syariah adalah akad yang tidak terpisahkan
dengan akad Rahn, akad Rahn adalah merupakan serah terima Marhun antara Rahin dan Murtahin dan
diterimanya Marhun bih oleh Rahin, sedangkan ijarah terjadi setelah
akad rahn, serta rahin di dalam akad ijarah dinyatakan sanggup dan setuju untuk
membayar ijarah sewa dari marhun bih
yang harus ditanggung oleh rahin
akibat dari akad rahn.
b. Akad qardh
Akad
qardh dalam rangka Rahn. Artinya dalam pembiayaan gadai
emas ini pihak nasabah menggunakan jasa bank dalam memperoleh pinjaman yang
mana pada jangka waktu tertentu guna kepentingan nasabah. Dengan ini juga
nasabah wajib mengembalikan dana yang telah dipinjamkan setelah jatuh tempo
setelah terjadi kesepakatan antara nasabah dan bank. Dan jumlah biaya yang
harus dikembalikan sesuai dengan perjanjian dari awal setelah marhun bih digadaikan pada perbankan dan
ditambah dengan biaya pemeliharaan dan asuransi.
Dari
ke 2 akad yang diatas terlihatlah jelas bahwa gadai emas merupakan pembiayaan
yang mudah dan cepat sesuai dengan Islam mengajarkan pada umatnya untuk
menjunjung tinggi nilai-nilai kemaslahatan, karena dengan begitu umat manusia
akan terhindar dari kezaliman dan praktek ketidakadilan. Islam juga
menganjurkan supaya kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan.
3.2 Pembahasan
Berdasarkan data yang diperoleh dalam penelitian, peneliti
melakukan analisis yaitu dengan cara pengumpulan data tentang analisa
pembiayaan gadai emas pada PT. Bank Syariah Mandiri KCP Setia Budi, untuk
kemudian diolah dengan menggunakan alat ukur Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas pada PT. Bank Syariah Mandiri KCP Setia Budi
yang juga turut mengacu kepada fatwa No. 25/ DSN-MUI/III/2002, sudah sesuai
dengan ketetapan Fatwa Dewan Syariah Nasional atau belum. Kesesuaian akan dapat
dinilai jika tidak ada pertentangan dan kesalahan dalam menerapkan fatwa
tersebut ke dalam praktiknya.
Berdasarkan dari analisa peneliti mengenai ketentuan
pembiayaan rahn emas di PT Bank Syariah
Mandiri KCP Setia Budi tetap mengacu kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional No.
25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn,
sebagaimana yang terdapat pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia tentang rahn emas yaitu pada fatwa No.26 tahun 2002 pada pasal
pertama point 1, sehingga analisa rahn
emas turut mengacu fatwa tersebut dan peneliti menghasilkan analisa sebagai
berikut :
1)
Rahn emas dibolehkan berdasarkan
prinsip rahn yang dijelaskan pada
fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.25/DSN-MUI/III/2002
a)
Murtahin (penerima barang) mempunyai
hak untuk menahan marhun (barang)
sampai semua hutang rahin (yang
menyerahkan barang) dilunasi.
Pihak
PT Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai sebagaimana pemberi fasilitas pembiayaan
dengan prinsip gadai akan menahan barang gadai dalam hal ini berupa emas yang
akan disimpan di safe deposit box,
dan akan dijaga keamanannya hingga tidak akan rusak sehingga pihak nasabah
mampu melunasi hutang pembiayaan ini. Hal ini dikatakan sangat sesuai dengan
ketetapan pada Fatwa DSN MUI No.25 tentang rahn
yang merupakan ketentuan umum poin 1. Karena ini merupakan transaksi pokok dari
sebuah pembiayaan gadai.
b)
Marhun dan manfaatnya tetap menjadi
milik rahin. Pada prinsipnya, marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh
murtahin kecuaili seizin rahin dengan
tidak mengurangi nilai marhun dan
pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya dan pemeliharaan dan perawatannya.
Barang
yang digadaikan oleh rahin atau marhun tersebut tidak akan menjadi milik
bank, dan tetap menjadi milik rahin karena
hanya sebagai jaminan atau gadai terhadap uang yang dipinjamkan oleh pihak
bank. Akad yang digunakan oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai adalah akad rahn emas, pada saat transaksi ini
disepakati dan bukanlah akad jual beli. Sehingga hak milik emas tersebut masih
tetap milik rahin. Pada umumnya emas yang digadaikan oleh nasabah Bank
Syariah Mandiri Cabang Dumai tidak akan dimanfaatkan oleh bank hanya disimpan
di tempat yang aman. Dan hal ini sesuai dengan yang ditetapkan didalam fatwa
Dewan syariah nasioanal majelis ulama Indonesia.
c) Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan tempat
pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
Dalam
hal ini, praktik yang dilakukan oleh pihak bank ialah, pihak bank melakukan
penyimpanan dan pemeliharaan emas yang digadaikan namun semua biaya ditanggung
oleh rahin, hal ini tidak bertentangan dengan ketetapan
fatwa MUI. Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai telah menetapkan biaya sewa
sebesar Rp. 5 375/ gram/ bulan dan dihitung per 15 hari.
Seperti pada penyajian data oleh peneliti tentang contoh kasus ibuk Rohani
dengan emas yang digadaikan seberat 10
grram, hingga perhitungannya Rp.
5.375/gram/bulan x 10 gram x 15/30 hari = Rp. 26.875
Biaya
sewa tersebut merupakan kewajiban yang harus dibayar oelh ibuk rohani yang
mencakup biaya sewa tempat dan pemeliharaan emas yang digadaikan, dan hal ini
sesuai dengan ketentuan fatwa dewan syariah nasional pada ketetapan pembebanan
biaya sewa dan pemeliharaan ini.
d) Besar biaya pemeliharaan dan
penyimpanan marhun tidak boleh
ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
Ketetapan
ini tidak membolehkan pihak bank menetapkan besar biaya pemeliharaan dan
penyimpanan diukur dari besar jumlah pembiayaan yang diberikan, hal ini juga
diterapkan oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai dengan memungut biaya sewa
dan pemeliharaan berdasarkan jumlah gram emasnya, karena bagi pihak bank
semakin banyak emas yang digadaikan maka makin banyak resiko yang ditanggung
oleh pihak bank dalam memelihara dan juga menjaga keamanan emas tersebut, oleh
karena itu biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun didasarkan kepada
berat emas nya.
e) Penjualan marhun
Dalam ketentuan mengenai penjualan marhun ada empat
point yang telah ditetapkan yaitu sebagai barikut:
a. Peringatan bank (murtahin) kepada nasabah saat pembiayaan
jatuh tempo.
Didalam fatwa ini menjelaskan bahwa seandainya pihak
nasabah tidak membayar kewajibannya sesuai waktu yang ditentukan maka murtahin
atau pihak bank harus memberikan peringatan kepada rahin untuk segera melunasi
kewajiban hutangnya. Dalam hal ini pihak Bank syariah Mandiri Cabang Dumai
dalam praktinya menerapkan bahwa terdapat beberapa tahapan untuk memberikan
peringatan kepada nasabah yang telah jatuh tempo. Tahap pertama ialah pihak
bank akan menghubungi nasabah yang jatuh tempo pembayarannya melalui telepon,
tahap kedua seandainya pihak nasabah belum juga melakukan pembayaran akan
dikirimkan surat peringatan pertama yang mengandung isi bahwa agar membayar
kewajiban hutangnya, seandainya tidak bisa membayar nasabah diharapkan untuk
memperpanjang masa gadai. Tahap ketiga, seandainya surat peringatan pertama
tidak mendapat respon pihak bank akan mengirimkan surat peringatan kedua yang
berisi bahwa memberikan tenggang waktu selama tiga hari untuk melakukan
pelunasan atau perpanjangan akad, dan seandainya tahap ketiga ini juga tidak
berhasil maka pihak bank akan menindak lanjuti dengan surat peringatan ketiga
yang mengandung isi seandainya tidak melunasi dalam tempo tiga hari dari surat
tersebut di berikan maka emas yang digadaikan akan dilelang untuk menutupi
pembayaran kewajiban nasabah tersebut.
Jadi
kesimpulannya berdasarkan praktik tersebut Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai
telah menerapkan sistem yang benar seiring dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia.
b. Sanksi atas rahin yang tidak dapat melunasi
hutangnya
Fatwa Dewan Syariah Nasional menetapkan bahwa seandainya rahin yang tidak dapat melunasi
kewajibannya kepada bank maka emas yang digadaikan tersebut akan dilelang untuk
menutupi hutang yang tidak mampu nasabah bayar. Namun karena mekanisme
pelelangan itu sendiri rumit dilaksanakan, seperti tempat pelelangan, biaya-
biaya yang ditimbulkan dari proses lelang tersebut. Maka pihak Bank Syariah
Mandiri Cabang Dumai hanya melakukan penjualan pada toko- toko emas agar lebih
mudah. Sehingga penetapan fatwa ini belum sepenuhnya dilaksanakan.
c. Hasil penjualan marhun
Berdasarkan fatwa pada point ini ditetapkan bahwa hasil penjualan
marhun akan digunakan untuk melunasi
hutang, biaya pemeliharaan, dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya
penjualan. Pada prakteknya pihak Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai juga
mengimplementasikan hal ini dengan benar. Sebenarnya seandainya pihak bank juga
melakukan mekanisme pelelangan atas emas yang digadaikan, biaya pelelangan juga
ditanggung dari hasil penjualan emas tersebut. Namun bagi pihak bank biaya yang
akan dikeluarkan akan jauh lebih besar hingga bisa memberatkan pihak nasabah.
Oleh karena itu pihak bank melakukan penjualan dengan metode yang telah
dijelask kan pada point b diatas, sehingga biaya yang dipotong dari penjualan
emas tersebut ialah biaya pinjaman dan biaya pemeliharaan saja.
d. Kelebihan hasil penjualan marhun
Ketentuan mengenai kelebihan hasil penjualan marhun ini ditetapkan bahwa kelebihan
penjualan menjadi milik rahin dan
kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
Dalam artian seandainya pendapatan atas penjualan emas atau marhun tersebut lebih besar dari
kewajiban nasabah terhadap hutangnya maka kelebihan dana tersebut akan di
berikan kepada nasabah melalui rekening milik nasabah, seandainya pendapatan
dari hasil penjualan barang emas tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan
kewajiban hutang yang harus dilunasi nasabah, maka nasabah wajib memenuhinya
sehingga tercukupi. Jadi fatwa tentang kelebihan hasil penjualan ini telah
sesuai dengan fatwa dewan syariah nasiolah jika di bandingkan dengan
praktiknya.
2)
Ongkos dan biaya penyimpanan
barang (marhun) ditanggung oleh
penggadai (rahin)
Sebagaimana yang juga ditetapkan pada fatwa dewan
syariah nasional majelis ulama Indonesia No. 25/DSN-MUI/III//2002 Mengenai
biaya penyimpanan barang akan ditanggung oleh rahi, dan ini diterapkan
dengan benar oleh Bank syariah mandiri cabang dumai. Dan ongkos yang dimaksud
dalam fatwa ini turut mencakup kepada biaya administrasi yang dibebankan kepada
nasabah pada saat pencairan dan ini dibolehkan dalam fatwa.
3)
Ongkos sebagaimana yang
dimaksud ayat 2 besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata- nyata
diperlukan.
Pihak Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai menetapkan
biaya yang nyata saja seperti biaya administrasi dan juga biaya asuransi. Biaya
asuransi ini ialah untuk menjamin keselamatan emas yang digadaikan hingga jika
terjadi kecelakaan seperti kecurian ataupun kebakaran, emas yang berada pada
bank akan diganti dengan biaya asuransi ini, selain itu tidak ada biaya lain
yang dibebankan kepada nasabah pembiayaan rahn emas ini, dan ini sesuai dengan
ketetapan dalam fatwa.
4)
Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad ijarah
Bank syariah mandiri cabang dumai melakukan akad
ijarah dengan nasabahnya untuk akad penyimpanan emas yang digadaikan, sehingga
pihak bank mengambil fee ijarah ini sebagai biaya sewa emas yang digadaikan
kepada pihak bank.
Jadi secara keseluruhan analisa peneliti tentang aplikasi
pembiayaan gadai emas pada Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai dan telah di
analisa dibandingkan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn
emas dan juga turut mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn secara keseluruhan
sesuai dengan prateknya, meskipun masih terdapat kekerungan- kekurangan
tertentu seperti mekanisme pelelangan yang tidak diterapkan tersebut. Dapat
disimpulkan bahwa Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai dalam melakukan aplikasi
pembiayaan gadai emas telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
- Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah peneliti lakukan dan
dari beberapa pembahasan yang peneliti paparkan, peneliti berkesimpulan bahwa:
1. Pembiayaan gadai emas di bank
syariah mandiri kantor KCP Setia Budi menggunakan akad ijarah dan akad qardh dalam
rangka rahn, dimana Mekanisme biaya
penyimpanan barang (marhun) dilakukan
berdasarkan akad ijarah pada PT. Bank
syariah mandiri KCP Setia Budi melakukan akad ijarah dengan nasabahnya untuk akad penyimpanan emas yang
digadaikan, sehingga pihak bank mengambil fee
ijarah ini sebagai biaya sewa emas yang digadaikan kepada pihak bank.
Secara garis besarnya
pembiayaan ini memiliki tahapan atau prosedur pembiayaan sebagai berikut:
a. Tahapan permohonan Pembiayaan,
dimana nasabah akan melakukan permohonan pembiayaan dengan prinsip gadai emas
dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak bank.
b. Tahap analisa, yaitu tahap
penganalisaan barang gadai oleh analis pembiayaan gadai emas, dengan menaksir
barang gadai yaitu emas beserta dokumen pengenalan diri nasabah dan biaya
ijarah yang dibebankan kepada nasabah, hingga nasabah bisa mendapatkan sejumlah
pembiayaan setelah tahap analisa ini.
c. Tahap pencairan, yaitu tahap
dimana permohonan pembiayaan telah direalisasikan oleh pihak bank.
d. Tahap pelunasan, yaitu tahap
pengembalian uang pembiayaan yang diberikan dengan prinsip gadai emas diawal
akad pada saat yang telah ditetapkan atau jatuh tempo.
2. Ketentuan fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas dan juga turut mengacu kepada
fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 25/DSN-MUI/III/2002
tentang rahn secara keseluruhan sesuai dengan pratek yang
telah dijalankan pada Bank Syariah Mandiri Kantor KCP Setia Budi meskipun masih
terdapat kekerungan- kekurangan tertentu seperti mekanisme pelelangan yang
tidak diterapkan tersebut.
- Saran
Berdasarkan hasil analisa dan juga kesimpulan yang
telah peneliti kemukakan, dalam kesempatan ini peneliti turut menyampaikan
beberapa saran yang diharapkan berguna, diantarnya yaitu:
1. Dalam melaksanakan kegiatan
Gadai Emas ini, pihak Bank agar dapat terus meningkatkan keaktifan dalam upaya
penerapan Gadai Emas ini.
2. Diharapkan kepada PT. Bank
Syariah Mandiri KCP Setia Budi untuk lebih gencarnya lagi dalam mempromosikan
produk Gadai Emas ini agar masyarakat lebih tahu akan solusi dana cepat sesuai
syariah melalui produk Gadai Emas ini.
3.
PT. Bank Syariah Mandiri sebaiknya memperhatikan kebutuhan dan keinginan
nasabah dan seharusnya memberikan pelayanan yang lebih memuaskan dari pada yang
dilakukan oleh bank lainnya.
4.
Kepada PT. Bank syariah Mandiri KCP Setia Budi supaya tetap
mempertahankan sistem operasional yang sudah berjalan lancar dan telah sesuai
dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 dan
No.26/DSN-MUI/III/2002, serta memperbaiki hal-hal yang kurang sesuai dalam
pelaksanaan pelelangan/ penjualan marhun.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul ghofur anshori,gadai
syariah di indonesia ,konsep,implementasi
dan institusionalisasi, (yogyakarta: gadjah
mada university press, 2005)
Adiwarman karim, Bank Islam,
Analisa Fiqh Dan Keuangan, (jakarta: raja Grafindo
Persada, 2008)
Andri soemitra, Bank Lembaga Keuangan Syariah, Ed.1, (Jakarta: kencana, 2009)
Buku Pedoman Penelitian Proposal
Dan Skripsi STIE Syariah
Bengkalis, 2012.
Heri sudarsono, bank dan lembaga keuangan syariah, Edisi 1, Ekonisia, Yogyakarta.
Firdaus, konsep
dan implementasi Bank Syariah, Renaisan, Jakarta, 2005
Himpinanan Undang-undang dan peraturan pemerintah,
tentang ekonomi syariah dilengkapi 44 fatwa dewan syariah nasional, tentang produk perbankan syariah, (Yogyakarta:
Pustaka Zeedny, 2009)
Husein umar, Metode Penelitian untuk skripsi dan tesis bisnis, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005)
http://hizbut-tahir.or.id/2011/10/07/hukum
gadai-emas
http:/www.scribd.com/doc/70801801/mengembalikan-rahn-emas-sebagai
produk-tabarru.
Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah,
Edisi 1, Cetakan II, Ekonisia, Yogyakarta
Muhammad, Manajemen Bank Syariah ,UPP AMPYKN, (yogyakarta: 2002)
Muhammad Muslehuddin, Sistem Perbankan Dalam Islam, Cetakan Ketiga, (Jakarta, Rineka Cipta, 2004)
Mujahidinimeis.wordpress.com/2011/01/18/ pegadaian syariah
Muhammad
syafi’I Antonio, Islamic banking, bank
syariah, dari teori ke praktek, (Jakarta:
Gema Insani, 2001)
Tim Pengembangan Perbankan
Syariah Institut Bankir Indonesia, konsep, produk
dan implementasi operasional bank syariah, (Jakarta: Djambatan, 2001)
Sasri Rais, Pegadaian
Syariah:konsep dan sistem
operasional(suatu kajian kontemporer) (Jakarta:UI-
Press, 2005)
Sigit Triandaru, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Edisi 2 Salemba Empat, 2006.
Sofiniyah Ghufron, Briefcase Book Edukasi Profesional
Syariah, Mengatasi Masalah Dengan
Pegadaian Syariah, (Jakarta: Renasian, 2005)
Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah,
Jakarta, 2003
Syfa-alqulub.blogspot.com2012/04/hukum gadai-dalam al quran dan hadist
Wahbah Az – Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu 6, Cet. 1. Jakarta: Gema Insani, 2011
[3] Tim
Pengembangan Perbankan Syariah Institute Bankir Indonesia, konsep produk dan implementasi
operasional bank syariah, djambatan, Jakarta, 2001, h.65.
[7]Suharsimi Arikunto,Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik,
(Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2006) hlm. 12
[8] Husein umar, Metode Penelitian Untuk Skripsi Dan Tesis Bisnis, (Jakarta: PT.
Raja Grafindo,2005) h. 37
[11] Husein Umar, Metode Penelitian Untuk Skripsi Dan Tesis Bisnis, (Jakarta: PT.
Raja Grafindo, 2005) h. 51
[14] Depertemen Pendidikan Nasional kamus besar bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, Edisi
III, 2002, h.2222.
[15] Hasil
Wawancara : Ariadi,
Officer Gadai Emas
PT. Bank Syari’ah Mandiri Kantor KCP Setia Budi, senin 18 Maret 2013, Pukul 16.30 Wib
Komentar
Posting Komentar